(2) Idham Manaf
*corresponding author
AbstractEra globalisasi modern telah menyebabkan perluasan yang signifikan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang mengakibatkan transformasi luas dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Penggunaan internet sebagai media komunikasi modern tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menciptakan peluang untuk bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana informasi elektronik bermuatan perjudian serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, yang dilakukan melalui telaah terhadap putusan pengadilan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta data pendukung berupa hasil wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana perjudian daring disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal, antara lain tekanan ekonomi, lingkungan sosial yang cenderung permisif, rendahnya kesadaran hukum pelaku, pesatnya perkembangan teknologi, serta lemahnya sistem pengawasan. Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan secara terstruktur oleh hakim dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur kesalahan (mens rea), kemampuan untuk bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pemaaf dan pembenar. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas geen straf zonder schuld sekaligus menunjukkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif. Keywordsperjudian daring, UU ITE, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana siber, putusan pengadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7893 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7893 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Andi Hamzah. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Ariyanti, Vivi. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 2.
Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hadi Sutanto. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber.” Jurnal Rechtsvinding, Volume 8 Nomor 3.
Kartini Kartono. 2017. Patologi Sosial Jilid I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana – Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Roeslan Saleh. 2012. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Soedarto. 2013. Hukum Pidana I, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), RajaGrafindo Persada, Depok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda–Indonesia–Inggris, Aneka Ilmu, Semarang.
Zainab Ompu Jainah. 2011. “Membangun Budaya Hukum Masyarakat dalam Penanggulangan Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Keadilan Progresif Volume 2 Nomor 2 September 2011, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Muhammad Adjie Perdana, Idham Manaf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download