Peran Kepolisian dalam Pemenuhan Hak Korban Perdagangan Orang

(1) * Muhammad Syaddam Abdelnoer Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Maya Shafira Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) Fristia Berdian Tamza Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(4) Muhammad Farid Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(5) Refi Meidiantama Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Human trafficking is a serious crime that violates human dignity and fundamental human rights and is often categorized as a form of modern slavery. Victims of human trafficking experience multidimensional suffering, including physical, psychological, social, and economic harm, which requires comprehensive legal protection from the state. This study aims to analyze the role of the police in fulfilling the rights of victims of human trafficking and to identify the obstacles encountered in the implementation of such protection. The research employs a normative-empirical legal research method. The normative approach examines laws and regulations related to the protection of victims of human trafficking, while the empirical approach analyzes their implementation in practice, particularly within the jurisdiction of the Lampung Regional Police. The results show that the police play a strategic role in identifying and rescuing victims, providing physical and psychological protection, facilitating access to justice, and coordinating with relevant institutions for victim rehabilitation. However, the fulfillment of victims’ rights has not been fully optimized due to several obstacles, including limited human resources, inadequate facilities, weak inter-agency coordination, economic vulnerability of victims, and social stigma. Therefore, strengthening victim-oriented policing, improving institutional capacity, and enhancing cross-sectoral cooperation are essential to ensure effective and just protection for victims of human trafficking.


Keywords


Human trafficking; Victims’ rights; Legal protection; Police role; Criminal justice system

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7900
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7900 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arifin, M. (2022). Pendekatan berbasis korban dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh aparat penegak hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 215–233.

Hasanah, U. (2023). Perlindungan fisik korban perdagangan orang dalam proses peradilan pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–61.

Herlina, R. (2024). Implementasi kebijakan perlindungan korban perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 89–107.

Hidayat, A. (2024). Restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 201–220.

IOM. (2023). Counter-Trafficking in Indonesia: Annual Report. Jakarta: International Organization for Migration.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Laporan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: KPPPA.

Kurniawan, D. (2023). Tantangan sumber daya manusia dalam perlindungan korban kejahatan transnasional. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 134–150.

Lestari, S., & Wibowo, T. (2024). Kerahasiaan identitas korban perdagangan orang sebagai bentuk perlindungan hukum. Jurnal HAM, 15(1), 55–73.

Mulyadi, D. (2021). Viktimisasi sekunder terhadap korban perdagangan orang dalam proses peradilan pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 10(2), 98–114.

Ningsih, P. (2021). Trauma psikologis korban perdagangan orang dan implikasinya terhadap proses hukum. Jurnal Psikologi Sosial dan Hukum, 5(2), 67–84.

Prameswari, A. (2023). Kerentanan ekonomi korban perdagangan orang dan kegagalan mekanisme restitusi. Jurnal Sosio Legal, 8(1), 101–118.

Pranoto, Y. (2021). Penyelamatan korban perdagangan orang sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM, 12(2), 143–160.

Prasetyo, E. (2022). Hambatan pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, 6(2), 175–192.

Putra, R. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 7(1), 1–17.

Putri, A. D., & Ramadhan, F. (2022). Identifikasi korban perdagangan orang dalam praktik penegakan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 421–439.

Rahayu, S. (2024). Reintegrasi sosial korban perdagangan orang pasca peradilan pidana. Jurnal Sosiologi Hukum, 14(2), 189–207.

Rahmawati, N. (2024). Koordinasi antarinstansi dalam perlindungan korban perdagangan orang. Jurnal Administrasi Publik dan Hukum, 11(1), 77–95.

Safitri, L. (2022). Ketersediaan rumah aman bagi korban perdagangan orang di daerah. Jurnal Perlindungan Sosial, 9(1), 33–49.

Sari, M. (2021). Perlindungan hukum korban perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 211–228.

Suhardin, Y. (2020). Paradigma victim-centered justice dalam hukum pidana modern. Jurnal Hukum Prioris, 7(1), 15–32.

Sulastri, E. (2022). Stigma sosial terhadap korban perdagangan orang dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Jurnal Gender dan Hukum, 6(2), 145–162.

UNICEF. (2023). Child Trafficking and Victim Protection in Southeast Asia. Bangkok: UNICEF Regional Office.

UNODC. (2022). Global Report on Trafficking in Persons 2022. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.

Wijaya, H. (2022). Strategi pencegahan perdagangan orang berbasis masyarakat. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 59–76.

Yulianti, R. (2021). Perlindungan korban perdagangan orang sebagai tanggung jawab negara. Jurnal Konstitusi, 18(3), 489–507.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Muhammad Syaddam Abdelnoer, Maya Shafira, Fristia Berdian Tamza, Muhammad Farid, Refi Meidiantama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.