Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7922Keywords:
penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana, putusan hakim, hukum pidanaAbstract
Penyalahgunaan narkotika golongan I masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam membedakan posisi pelaku sebagai penyalahguna atau bagian dari peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial yang permisif dan kemudahan akses narkotika. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan rehabilitatif agar pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pencegahan berulangnya tindak pidana narkotika.
Downloads
References
Anggalana, Angga Alfiyan dan Winda Sari. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamina) Jenis Kristal Shabu.” Jurnal Unizar Law Review, Vol. 5 No. 2.
Anggalana, Okta Ainita dan Ahmad Badawi. 2023. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melebihi Lima Gram yang Dilakukan Secara Terorganisasi.” Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief, Barda Nawawi. 2013. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Bonger, W.A. 2009. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan.
Erlina, Anggalana, dan Candra Wayguna. 2023. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan.” Amsir Law Jurnal, Vol. 4 No. 2.
Fadlian, Aryo. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum Positum, Vol. 5 No. 2.
Isnantiana, Nur Iftitah. 2017. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara.” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 18 No. 2.
Kartono, Kartini. 2011. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2012. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66 Tahun XVII.
Rizki Zuqnia Putri dan Yuni Mariani Manik. 2023. “Pentingnya Pendidikan Narkoba di Kalangan Remaja.” Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. 3 No. 1.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. 2013. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suharto. 2019. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zainab Ompu Jainah. 2015. “Efektivitas Penerapan Pidana Kurungan bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Pranata Hukum, Vol. 10.
Zainudin Hasan. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: Alinea Edumedia.
Zulfi Diane Zaini dan Muhammad Rifky Hendrian. 2023. “Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.” Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 15 No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










