Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk)

(1) Anggalana Anggalana Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) * Keilla Anabila Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyalahgunaan narkotika golongan I masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam membedakan posisi pelaku sebagai penyalahguna atau bagian dari peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial yang permisif dan kemudahan akses narkotika. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan rehabilitatif agar pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pencegahan berulangnya tindak pidana narkotika.


Keywords


penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana, putusan hakim, hukum pidana

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7922
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7922 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggalana, Angga Alfiyan dan Winda Sari. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamina) Jenis Kristal Shabu.” Jurnal Unizar Law Review, Vol. 5 No. 2.

Anggalana, Okta Ainita dan Ahmad Badawi. 2023. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melebihi Lima Gram yang Dilakukan Secara Terorganisasi.” Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. 2013. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Bonger, W.A. 2009. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan.

Erlina, Anggalana, dan Candra Wayguna. 2023. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan.” Amsir Law Jurnal, Vol. 4 No. 2.

Fadlian, Aryo. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum Positum, Vol. 5 No. 2.

Isnantiana, Nur Iftitah. 2017. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara.” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 18 No. 2.

Kartono, Kartini. 2011. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Moeljatno. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2012. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66 Tahun XVII.

Rizki Zuqnia Putri dan Yuni Mariani Manik. 2023. “Pentingnya Pendidikan Narkoba di Kalangan Remaja.” Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. 3 No. 1.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. 2013. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suharto. 2019. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 3.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Zainab Ompu Jainah. 2015. “Efektivitas Penerapan Pidana Kurungan bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Pranata Hukum, Vol. 10.

Zainudin Hasan. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: Alinea Edumedia.

Zulfi Diane Zaini dan Muhammad Rifky Hendrian. 2023. “Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.” Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 15 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anggalana Anggalana, Keilla Anabila

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.