Implementasi Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dalam Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(1) Anggalana Anggalana Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) * Atika Febriyanti Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Mekanisme Penegakan Kode Etik Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Oleh Badan Kehormatan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah Penegakan kode etik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merupakan instrumen krusial dalam upaya menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung, wewenang absolut dalam mengawasi serta menindak pelanggaran etika berada pada Badan Kehormatan (BK). Faktor Penghambat Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD Oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung terdapat tiga aspek utama: Pertama, melalui upaya preventif (sosialisasi, diklat, bimbingan teknis, dan pengarahan personal). Kedua, melalui upaya represif (pemberian teguran lisan/tertulis hingga eskalasi ke rapat formal BK untuk pelanggaran yang berulang). Seluruh mekanisme ini bertujuan untuk mengonstruksi anggota dewan yang profesional, di mana kepentingan publik diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun golongan, guna menjamin reputasi DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga legislatif yang berintegritas. Dan Upaya Penegakan Kode Etik Oleh Badan Kehormatan Terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung telah mencakup aspek preventif, represif, dan kuratif. Namun, dalam implementasinya, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada independensi anggota BK itu sendiri. Terdapat tantangan berupa hambatan sosiologis, yakni ikatan kolega antaranggota dewan yang sering kali memunculkan sikap sungkan dalam memberikan sanksi tegas.


Keywords


Implementasi, Kode Etik, Badan Kehormatan, DPRD, PP No. 12 Tahun 2018

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7923
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7923 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. Himmawan Utomo. 2007. “Konstitusi”, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran, Kanisius, Yogyakarta.

A. Mukti Arto. 2011. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.

Ani Sri Rahayu. 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta.

Anwar, A. H. (2019). Analisis Yuridis Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mengawasi Kode Etik. Ensiklopedia Social Review.

Astim Riyanto. 2010. Teori Konstitusi, Yapemdo, Bandung.

Evirayanti, N. (2009). Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD.(Study pada DPRD Provinsi Jambi). LAW REFORM, 4(2).

Lyman Tower Sarjen. 2000. Ideologi Politik Kontemporer, dikutip dari Dahlan Thaib, DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhamad Rezky Pahlawan. 2020. Asip Suyadi, Wahib, Hukum Tata Negara, UNPAM Press, Pamulang.

Ni’matul Huda. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suharizal, Muslim chaniago. 2017. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta.

Usep Ranawijaya. 2003. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2007. Kamus Bahasa Belanda, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anggalana Anggalana, Atika Febriyanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.