Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 185/ PUU-XXII/2024 Terhadap Kedudukan Otoritas IKN Ditinjau dari Prinsipkonstitusional
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7931Keywords:
Checks and Balances, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi, Prinsip Konstitusional, Otoritas Ibu Kota NusantaraAbstract
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur melalui pembentukan Ibu Kota Nusantara merupakan kebijakan strategis nasional yang melahirkan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga dengan kewenangan khusus. Kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Otoritas Ibu Kota Nusantara menimbulkan perdebatan konstitusional, khususnya terkait prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta mekanisme checks and balances. Permasalahan tersebut kemudian diuji melalui pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, yang diputus melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Adapun 2 (dua) permasalahan pada penelitin ini, yaitu Bagaimanakah Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dan Bagaimanakah Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi Prinsip Legalitas dan Prinsip Negara Hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum berfokus pada menelaah bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder mengenai hal-hal teoritis, prinsip-prinsip hukum terkait, dan hukum positif yang relevan. Dan data primer yang fokus pada kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan landasan yuridis pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan hasil penelitian penulis, terkait Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara, telah secara konsisten menempatkan kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam prinsip konstitusionalisme dan negara hukum. Mahkamah mengakui keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga negara yang sah secara konstitusional karena dibentuk melalui Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi prinsip legalitas dalam negara hukum Indonesia dengan dimensi berdasarkan Prinsip konstitusionalitas atas Undang-Undang, legalitas substantif melalui kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi, legalitas prosedural melalui penegasan mekanisme due process of law, dan legalitas teori stufenbau atau hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun saran-saran yaitu bagi pemerintah (eksekutif dan legislatif), perlu memperketat dan memperkuat desain kewenangan dan kelembagaan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan memperjelas batasan kekuasaan dan pertanggungjawaban, khususnya dalam sektor pertanahan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. Dan ditujukan kembali kepada pemerintah untuk memperjelas secara teknis dan mekanisme terhadap pelaksanaan kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara. Pemerintah (eksekutif dan legislatif), selaku pembuat Undang-Undang diharapkan untuk lebih luas dalam mengadakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Otoritas Ibu Kota Nusantara supaya otorita tersebut selalu beroperasional dengan lebih optimal. Selain itu, kepada masyarakat untuk lebih sadar dan meningkatkan pemahaman Undang-Undang Ibu Kota Nusantara juga mempercayai kebijakan pemerintah dalam melaksanakan perannya untuk membentuk Otoritas Ibu Kota Nusantara menjadikan Ibu Kota Negara sebagai pilar pembangunan Indonesia 2045.
Downloads
References
A Tenritatta, L Marsuni, and F S Reza. 2025. Analisis Hukum Penyelenggaraan Otoritas Ibu Kota Nusantara Berdasarkan, Legal Dialogica, Vol. I, No. I.
Al-Hamid et al. 2023. Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Depok, Vol. 53 No. 4.
Aris Rinaldi, Mukhlis, Muhammad Nasir. 2023. Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Oleh Presiden Ditinjau Dari Konsep Kedaulatan Rakyat, Jurnal Hukum Malikussaleh, Aceh, Vol. 11 No. 2.
Aulia Mahenda. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang Di Indonesia, Pustaka and Multidisplin, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu.
Daniel Yusmic. 2021. PerPu Dalam Teori dan Praktik, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Didik Suhariyanto. 2023. Buku Ajar Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi.
DPR RI. 2020. Meninjau Aspek Demokratis Otoritas Ibu Kota Negara, Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIV No.3.
Dwi Restu Tanjung dan Nikmah Dalimunthe. 2023. Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum Ketatanegaraan, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3 No. 6.
Ilham Akbar Habibie. 2022. Aspek Pertahanan Dan Pelaksanaan Pemerintahan Terpisah Era 5.0, Pembangunan Ibu Kota Baru & Stabilitas Politik Nasional, CV. Bhamana Indonesia Gemilang, Jakarta Selatan.
Iskandar Muda. 2020. Perkembangan Kewenangan Konstitusional, CV Kekata Group, Jawa Tengah.
Jimly Asshiddiqie. 2020. Konstitusi dan Konstitusionalsime Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
L. Siahaan. 2025. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia. Journal Pustaka Nusantara Multidisiplin, Semarang, Vol. 3 No.2.
Lintje Anna Marpaung. 2018. Hukum Tata Negara, Andi, Yogyakarta.
Mendengarkan Keterangan and Saksi Ahli. 2012. Mahkamah Konstitusi Risalah Sidang Perihal Tentang Intelijen Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Dpr , Pemohon , Dan Pemerintah Jakarta, No. IV.
Moody Rizqy Syailendra, dkk. 2024. Peran Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Dan Supremasi Hukum Di Indonesia, Jurnal Multilingual, Jakarta, Vol. 4 No. 4.
Mulyaningsih. 2022. Kedudukan Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah, Lex Renaissance, Yogyakarta, Vol. 7 No. 2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara, merinci mekanisme kerja, pengangkatan kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, dan kewenangan administratif lembaga tersebut.
R. Cahyono. 2025. Pembangunan Hukum Nasional dan Politik Legislasi: Analisis UU IKN 2024–2025. Pro Patria Journal, Serang.
Rahyuni Rauf. 2016. Pandangan umum terhadap konsep otonomi daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia (tinjauan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah), Jurnal Siyasat, Vol.10 No.1.
Rasyid Usman dkk. 2020. Wajah Kekuasaan Kehakiman Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Ridwan Syaidi Taringan. 2024. Dinamika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Ruang Karya, Kalimantan Selatan.
Ro’is Alfauzi dan Orien Effendi. Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi, Politica : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, Yogyakarta.
Rona Dwi Arifah, dkk. 2024. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam MelakukanPengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka, Limbago: Journal of Constitusional Law, Muaro Jambi, Vol. 4, No. 2.
Rusli Zaili, Adianto, and Mashur Dadang. 2020. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Bingkai Otonomi Daerah, Taman Karya, Pekanbaru.
Siti Nadia Ria et al. 2025. Analisis Yuridis Pengaruh Kedudukan Otoritas IKN Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Malang, Vol. 13 No. 1.
Supriyonohadi dan Agnes Pembriarni Nuryuaningdiah. 2025. Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Share Journal, Vol. 1 No.1.
Syarif Anwar Said Al-Hamid, Ade Firmansyah, and Siti Khoiriah. 2023. Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 53, No. 4.
T. H. Sitabuana. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.
Tarigan et al. 2025. Konstitusi Dan Konstitusionalisme : Fondasi Hukum Dan Demokrasi Modern, CV. Selfietra Indonesia, Yogyakarta.
Thoriq and Rahman. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepala Daerah Dalam Sistem Otoritas Ibu Kota Nusantara, Jurnal Esensi Hukum, Jakarta, Vol. 5 No. 2.
Tundjung Herning Sitabuana. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia, Konpress, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengatur Dasar Hukum Pembentukan dan Kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Khusus.
Untar Fakultas Hukum. 2025. Otorita IKN dan Tantangan Hukum Administrasi Negara di Era Tata Kelola Baru, https://fh.untar.ac.id/, Diakses 3 November 2025.
Urwatul Wutsqah dan Erham. 2024. Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jurnal Citizenship Virtues, Vol. 4 No. 2.
Uyun Al Dhia. 2025. Menggugat Ibu Kota Negara, Media Nusa Creative, Malang.
W. R. Tjandra. 2021. Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
WikipediaEnsiklopedia Bebas. 2025. Undang-undang Ibu Kota Negara, https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Ibu_Kota_Negara, Diakses 3 November 2025.
Yuliandri. 2018, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Cisarua.
Yusqiy Ahliyan. 2022. Political Will Sistem Otoritas IKN (OIKN) Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Staatsrecht : Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, Yogyakarta, Vol.2 No. 2.
Zenal Setiawan. 2024, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Stabilitas Hukum di Indonesia, Jurnal Cerdas Hukum, Vol.2, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










