Akibat Hukum Restrukturisasi Kredit Macet yang Ditolak oleh Pihak Bank dan Mengakibatkan Terjadinya Pelelangan Hak Tanggungan pada Lembaga Perbankan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/Pn.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7935Keywords:
Restrukturisasi Kredit, Kredit Macet, Hak Tanggungan, Pelelangan, PerbankanAbstract
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan kredit macet yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan debitur dan kreditur. Namun, dalam praktiknya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh debitur tidak selalu disetujui oleh pihak bank, sehingga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa eksekusi jaminan melalui pelelangan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penolakan restrukturisasi kredit macet oleh pihak bank yang berujung pada pelelangan Hak Tanggungan, serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan restrukturisasi kredit oleh bank pada prinsipnya merupakan hak diskresi kreditur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum bagi debitur adalah hilangnya kesempatan memperoleh keringanan pembayaran kredit dan beralihnya penyelesaian kredit melalui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, sedangkan bagi bank adalah kewajiban untuk melaksanakan pelelangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang menegaskan bahwa pelelangan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan secara sah meskipun debitur mengajukan permohonan restrukturisasi, sepanjang debitur terbukti wanprestasi dan bank telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan restrukturisasi kredit dan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan.
Downloads
References
A.Pratama.2022. “Akibat Hukum Wanprestasi Debitur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan,” Jurnal Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1
Audilia Hany Azura & Taupiqqurrahman.2024. “Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5 No. 4.
D. Putri dan L. Wicaksono.2022.“Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Penolakan Restrukturisasi Kredit,” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 11 No. 3.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Imam Haroki & Hirsanuddin.2025. “Legal Certainty of Mortgage Execution Auction in Banking Credit Disputes,” Commerce Law Journal, Vol. 5 No. 2.
Munir Fuady. 2002. Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Statistik Perbankan Indonesia, Vol. 20, No. 11.
R. Sari dan M. Hidayat.2021. “Restrukturisasi Kredit sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perbankan,” Jurnal Hukum Bisnis dan Perbankan, Vol. 5 No. 2.
Rachmadi Usman.2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama.
Sarah Uli Ferianti Silalahi& Zulfi Diane Zaini. 2025. Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Tidak Diterima Dalam Perkara Pelelangan Benda Jaminan Tidak Bergerak yang Dijaminkan Kepada Bank (Studi Putusan Nomor: 04/ Pdt.G/2023/PN.TJK), Vol.2, No.1.
Sutarno.2009. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Tarmizi.2023.“Akibat Hukum Pelelangan Hak Tanggungan terhadap Debitur Wanprestasi,” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), Vol. 6 No. 1.
Zulfi Diane Zaini& Dodi Setiawan. 2025. Prosedur Gugatan Sederhana Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk), Vol.2, No.1.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










