(2) * Inggrid Achrianti
*corresponding author
AbstractRestrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan kredit macet yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan debitur dan kreditur. Namun, dalam praktiknya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh debitur tidak selalu disetujui oleh pihak bank, sehingga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa eksekusi jaminan melalui pelelangan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penolakan restrukturisasi kredit macet oleh pihak bank yang berujung pada pelelangan Hak Tanggungan, serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan restrukturisasi kredit oleh bank pada prinsipnya merupakan hak diskresi kreditur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum bagi debitur adalah hilangnya kesempatan memperoleh keringanan pembayaran kredit dan beralihnya penyelesaian kredit melalui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, sedangkan bagi bank adalah kewajiban untuk melaksanakan pelelangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang menegaskan bahwa pelelangan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan secara sah meskipun debitur mengajukan permohonan restrukturisasi, sepanjang debitur terbukti wanprestasi dan bank telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan restrukturisasi kredit dan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan. KeywordsRestrukturisasi Kredit, Kredit Macet, Hak Tanggungan, Pelelangan, Perbankan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7935 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7935 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A.Pratama.2022. “Akibat Hukum Wanprestasi Debitur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan,” Jurnal Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1
Audilia Hany Azura & Taupiqqurrahman.2024. “Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5 No. 4.
D. Putri dan L. Wicaksono.2022.“Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Penolakan Restrukturisasi Kredit,” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 11 No. 3.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Imam Haroki & Hirsanuddin.2025. “Legal Certainty of Mortgage Execution Auction in Banking Credit Disputes,” Commerce Law Journal, Vol. 5 No. 2.
Munir Fuady. 2002. Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Statistik Perbankan Indonesia, Vol. 20, No. 11.
R. Sari dan M. Hidayat.2021. “Restrukturisasi Kredit sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perbankan,” Jurnal Hukum Bisnis dan Perbankan, Vol. 5 No. 2.
Rachmadi Usman.2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama.
Sarah Uli Ferianti Silalahi& Zulfi Diane Zaini. 2025. Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Tidak Diterima Dalam Perkara Pelelangan Benda Jaminan Tidak Bergerak yang Dijaminkan Kepada Bank (Studi Putusan Nomor: 04/ Pdt.G/2023/PN.TJK), Vol.2, No.1.
Sutarno.2009. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Tarmizi.2023.“Akibat Hukum Pelelangan Hak Tanggungan terhadap Debitur Wanprestasi,” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), Vol. 6 No. 1.
Zulfi Diane Zaini& Dodi Setiawan. 2025. Prosedur Gugatan Sederhana Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk), Vol.2, No.1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Zulfi Diane Zaini, Inggrid Achrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download