Tanggung Jawab Hukum Dalam Bisnis Waralaba Terhadap Wanprestasi Kontraktual (Studi Putusan Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7937Keywords:
Waralaba, Wanprestasi Kontraktual, Taggung Jawab Hukum, Penerima Waralaba.Abstract
Bisnis Waralaba merupakan bentuk kerja sama usaha yang berkembang pesat di Indonesia karena menawarkan sistem usaha yang terstandarisasi, merek dagang yang telah dikenal luas, serta dukungan operasional dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Hubungan hukum antara para pihak lahir dari perjanjian waralaba yang bersifat kontraktual dan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda serta itikad baik. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perjanjian waralaba tidak selalu berjalan sesuai kesepakatan sehingga menimbulkan wanprestasi kontraktual dan sengketa hukum. Salah satu contoh konkret terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Tjk, di mana gugatan wanprestasi yang diajukan penerima waralaba dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil. Putusan tersebut menunjukkan bahwa sengketa bisnis waralaba tidak hanya berkaitan dengan pembuktian wanprestasi secara materiil, tetapi juga sangat ditentukan oleh ketepatan aspek formil hukum acara perdata. Kondisi ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya perlindungan hukum terhadap hak penerima waralaba, meskipun secara substansial terdapat klaim kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad. 2008. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan Widjaja. 2003. Waralaba. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rachmadi Usman. 2008. Aspek Hukum Waralaba. Bandung: Alumni.
R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Cet.16,Jakarta: PT. Intermasa.
Salim HS. 2018. Hukum Bisnis Diindonesia, Jakarta: Rajawali Pers,
Salim HS. 2019. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Salim. 2020. “Tanggung Jawab Hukum dalam Kontrak Bisnis.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.01.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










