(2) * Arti Mulia Sari
*corresponding author
AbstractBisnis Waralaba merupakan bentuk kerja sama usaha yang berkembang pesat di Indonesia karena menawarkan sistem usaha yang terstandarisasi, merek dagang yang telah dikenal luas, serta dukungan operasional dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Hubungan hukum antara para pihak lahir dari perjanjian waralaba yang bersifat kontraktual dan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda serta itikad baik. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perjanjian waralaba tidak selalu berjalan sesuai kesepakatan sehingga menimbulkan wanprestasi kontraktual dan sengketa hukum. Salah satu contoh konkret terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Tjk, di mana gugatan wanprestasi yang diajukan penerima waralaba dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil. Putusan tersebut menunjukkan bahwa sengketa bisnis waralaba tidak hanya berkaitan dengan pembuktian wanprestasi secara materiil, tetapi juga sangat ditentukan oleh ketepatan aspek formil hukum acara perdata. Kondisi ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya perlindungan hukum terhadap hak penerima waralaba, meskipun secara substansial terdapat klaim kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual. KeywordsWaralaba, Wanprestasi Kontraktual, Taggung Jawab Hukum, Penerima Waralaba.
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7937 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7937 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Kadir Muhammad. 2008. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan Widjaja. 2003. Waralaba. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rachmadi Usman. 2008. Aspek Hukum Waralaba. Bandung: Alumni.
R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Cet.16,Jakarta: PT. Intermasa.
Salim HS. 2018. Hukum Bisnis Diindonesia, Jakarta: Rajawali Pers,
Salim HS. 2019. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Salim. 2020. “Tanggung Jawab Hukum dalam Kontrak Bisnis.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.01.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Arti Mulia Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download