Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan yang Memberatkan (Studi Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7938Keywords:
Proporsionalitas, Sanksi Pidana, Pencurian MemberatkanAbstract
Pencurian dikualifikasi dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan pencurian biasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP maka bunyinya sebagai berikut: (1) Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tujuh tahun, seperti pencurian ternak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan yang Memberatkan berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk ? dan Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan Yang Memberatkan Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk telah sesuai dimana Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Jika dikorelasikan dengan ancaman maksimal Pasal 363 KUHP (7 tahun), maka putusan ini mencerminkan penerapan asas proporsionalitas. Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara berimbang dan Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2012. Hukum Acara Pidana indonesia, Sinar Graflka. Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
M. Abdul Kholiq dan Ari Wibowo. 2016. “Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2, 23.
Moeljatno. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Suharto RM. 2012. Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan. Sinar Grafika, Jakarta.
W.A.Bonger. 2013. Pengantar Tentang Kriminologi cet ke 7, Refika Aditama, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Zainudin Hasan. 2025. Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










