Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (Studi Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2025/PN.Tjk)

(1) * Shahira Fatiha Masir Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Erlina B Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Anggalana Anggalana Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) adalah penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pelaku tindak pidana perdagangan orang dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Permasalahan: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2025/PN.Tjk? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/ 2025/PN.Tjk? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan sesuai permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa rendahnya kesadaran beragama, kesengajaan pelaku, orientasi keuntungan ekonomi, serta penyalahgunaan kepercayaan dan posisi rentan korban menjadi penggerak utama terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal berupa lingkungan yang tidak baik, kerentanan sosial-ekonomi korban, rendahnya literasi hukum mengenai penempatan pekerja migran, serta lemahnya pengawasan struktural terhadap praktik penempatan tenaga kerja menciptakan kondisi yang memungkinkan kejahatan itu  terjadi  dan berkembang. (2) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertimbangan yuridis diwujudkan melalui pembuktian unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan filosofis tercermin dari orientasi hakim pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan dalam melindungi martabat manusia dan korban kejahatan. Pertimbangan sosiologis tampak dari perhatian hakim terhadap dampak sosial perbuatan terdakwa, perlindungan kelompok rentan, serta fungsi putusan sebagai sarana pencegahan dan pengendalian sosial.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Perdagangan Orang, Calon Pekerja Migran Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7940
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7940 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Audryana Bachtiar, Andi Ines dan Yana Indawati. 2023. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 2, Juni.

Bouk, Apriana M., Rudepel Petrus Leo, dan Darius Antonius Kian. 2023. “Modus Operandi, Upaya Penanggulangan serta Hambatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Syntax Admiration, Vol. 4, No. 8, Agustus.

Budiyanto. 2008. Menyingkap Tabir Kejahatan Perdagangan Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Chazawi, Adami. 2014. Percobaan dan Penyertaan: Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.

Erlina B., S. Endang Prasetyawati, dan Nita Yolanda. 2021. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, Juni.

Hatta, Moh. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Liberty.

Lamintang, P.A.F. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Marlina dan Azmiati Zuliah. 2015. Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama.

Mohammad Nuh. 2005. Jejaring Anti-Trafficking: Strategi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Yogyakarta: Ford Foundation dan PSKK UGM.

Panjaitan, Jogi Septian Bangun, Marlina, dan Rizkan Zulyadi. 2021. “Analisis Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 4, No. 2, November.

Pasaribu, Adhisti Syifani dan Anggalana. 2024. “Tinjauan Yuridis terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Kesusilaan (Studi Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk).” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1, No. 2, Juli.

Sunggara, Muhammad Adystia, Yang Meliana, dan Ade Ayu Saputri. 2022. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Solisi, Vol. 20, No. 2, Mei.

Yentriyani, Andi. 2004. Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta: Galang Press.

Zainudin Hasan, Alfarrizy, dan Bambang Hartono. 2021. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang Dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK).” Jurnal Iblam Law Review, Vol. 1, No. 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Shahira Fatiha Masir, Erlina B, Anggalana Anggalana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.