(2) Endang Prasetyawati
*corresponding author
AbstractJual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang secara normatif harus dilakukan dengan akta autentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik masyarakat, transaksi jual beli tanah masih sering dilakukan di bawah tangan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum karena kuitansi tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum kuitansi sebagai alat bukti dalam perjanjian jual beli tanah serta apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan kepemilikan tanah berdasarkan kuitansi dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan hakim, PPAT, dan pihak terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi memiliki kepastian hukum yang terbatas karena hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran dan tidak dapat menggantikan akta PPAT sebagai syarat sah peralihan hak atas tanah. Namun, dalam kondisi tertentu, kuitansi dapat memperoleh kekuatan pembuktian apabila didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, penguasaan fisik tanah, dan adanya itikad baik dari pembeli. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan didasarkan pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, konsistensi alat bukti, serta pertimbangan keadilan substantif untuk melindungi pembeli beritikad baik yang mengalami hambatan administratif dalam proses peralihan hak. Saran dari penelitian ini adalah agar masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah melalui prosedur resmi dengan akta PPAT guna menjamin kepastian hukum, serta perlunya peningkatan sosialisasi dan perbaikan mekanisme administrasi pertanahan agar sengketa serupa dapat diminimalkan di kemudian hari. KeywordsKuitansi; Jual Beli Tanah; Kepastian Hukum; Akta PPAT; Putusan Pengadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7941 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7941 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A. BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad. 2006. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.
R. Soeroso. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan ke-5. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti. 2011. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
Roeslan Saleh. 1991. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Angkasa, Jakarta.
Salim HS. 2010. Perkembangan Hukum Perikatan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS. 2001. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Alumni, Bandung.
Subekti. 2014. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-23. Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi PPAT.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Registrasi.
C. SUMBER LAINNYA
Anton Sudanto. 2017. “Penerapan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Praktik Peradilan.” Jurnal Hukum ADIL 8 (1): 137–161.
Binka L.G. Simatupang dan Rian Mangapul Sirait. 2024. “Kekuatan Hukum Kuitansi dalam Transaksi Jual Beli Tanah.” Jurnal Juristic 4 (1): 7–11. https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/293.
Enry Muhamad Rizky Polontalo, Nur Mohamad Kasim, dan Mutia Ch. Thalib. 2023. “Kedudukan Hukum Serta Akibatnya Antara Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Kuitansi Jual Beli Dengan Hibah Wasiat (Studi Sengketa di Desa Tabumela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo).” Jurnal Kewarganegaraan 7 (1): 751–762. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4912.
Jainah, Zainab O., et al. "Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Dana Beasiswa Pendidikan (Studi Putusan Nomor 178/Pdt.G/2019/Pn.Tjk)." Widya Yuridika, vol. 4, no. 1, Jun. 2021, pp. 269-278, doi:10.31328/wy.v4i1.2221.
Marpaung, L. A., Baharudin, B., & Juliansa, R. H. (2021). Analisis Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Kabupaten Lampung Barat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 139–147. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/28
Prasetyawati, S. Endang; Ramadan, Suta; Pratiwi, Galuh. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kegiatan Transaksi Pemindah-Tanganan Objek Sengketa Jual Beli Tanah Yang Diatasnya Masih Melekat Sita Eksekusi Sertifikat Hak Guna Bangunan Secara Sepihak. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 3, p. 517 - 525, sep. 2024. ISSN 2684-7973.
Supriyadi. 2015. “Keabsahan Bukti Kuitansi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah.” Jurnal Mimbar Hukum 27 (3): 390–402.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Wahyu Ramadhan Herpa, Endang Prasetyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download