(2) Erlina B
*corresponding author
AbstractTindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan dan merusak kepercayaan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 463/Pid.B/2022/PN Tjk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama tindak pidana penggelapan oleh terdakwa adalah adanya kesempatan dari kepercayaan perusahaan, dorongan ekonomi, serta lemahnya integritas dan kesadaran hukum pelaku. Perbuatan terdakwa dipahami melalui Teori Diferensial Asosiasi Sutherland, di mana pelaku memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan sesuai teori kehendak (wilstheorie) Moeljatno, terbukti dengan niat dan tujuan menguasai barang milik perusahaan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Majelis Hakim memutuskan pidana berdasarkan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Saran penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta perusahaan memperkuat sistem pengawasan internal, manajemen inventaris, dan penanaman nilai integritas serta kesadaran hukum bagi karyawan. Dengan upaya bersama, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat diminimalkan secara efektif. KeywordsPenggelapan dalam Jabatan; Pertanggungjawaban Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7942 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7942 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BUKU
Adami Chazawi. 2014. Percobaan dan Penyertaan: Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 99
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 152.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mardjono Reksodiputro. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
P.A.F. Lamintang. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Romli Atmasasmita. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Satjipto Rahardjo. 1998. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
---------. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan Tanjung Karang Nomor: 33/Pid.B/2022/PN.Met
C. SUMBER LAINNYA
Andi Hamzah. 1998. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Erlina B., Melisa Safitri, Rosella Setya Cipta Phourtuna. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek. Widya Yuridika Jurnal Hukum Vol. 4 No.1 Juni 2021. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/ article/ view/2199/1529.
Erlina B, S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. Widya Yuridika Jurnal Hukum Vol. 4 No.1 Juni 2021. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/2190/1522.
Gorys Keraf. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Penerbit Bina Cipta. Jakarta.
Zainab Ompu Jainah, 2011. Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Keadilan Progresif Volume 2 Nomor 2. http://jurnal.ubl.ac.id
I. Ketut S., Yulia Hesti, Adityo A., Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan melalui facebook. Jurnal rectum vol. 5 no.1 Januari 2023 hlm4
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Islan Sanjaya, Erlina B

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download