Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Desain Industri bagi Pelaku UMKM di Provinsi Lampung (Studi Kasus pada Batik Gabovira Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7944Keywords:
HKI, Desain Industri, dan UMKMAbstract
Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya desain industri memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis belum optimalnya pelaksanaan perlindungan hukum desain industri pada Batik Gabovira Lampung, sebuah UMKM berbasis kearifan lokal. Meskipun telah memiliki perlindungan melalui pendaftaran merek dagang, desain produk berupa bentuk dan konfigurasi pada Batik Gabovira belum diterapkan secara maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara, observasi, serta data sekunder melalui studi dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya perlindungan ini disebabkan oleh kendala biaya pendaftaran, banyaknya variasi motif, serta celah dalam UU No. 31 Tahun 2000 yang memungkinkan pihak lain melakukan perubahan kecil untuk menghindari tuntutan hukum. Kondisi ini memberikan dampak yuridis, ekonomis, dan praktis,secara yuridis, ketiadaan pendaftaran menyebabkan hak eksklusif belum lahir karena sistem first to file, secara ekonomis, munculnya produk tiruan dengan harga lebih rendah yang merusak stabilitas harga, dan secara praktis, keterbukaan promosi melalui media digital meningkatkan risiko peniruan. Simpulan penelitian ini menekankan perlunya peninjauan kembali pelaksanaan Undang-Undang Desain Industri agar lebih berpihak pada kondisi UMKM, pemberian skema insentif biaya, serta sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam berusaha.
Downloads
References
BUKU – BUKU :
Anoraga, Pandji. 2010. Ekonomi Islam: Kajian Makro dan Mikro. Yogyakarta: PT Dwi Chandra Wacana.
Armanto, Z. Z. 2017. Perlindungan Hukum atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sulawesi Utara: Unsrat.
Baskoro, S. B. 2015. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta.
Gautama, Sudargo dan Rizwanto Winata. 2004. Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI): Peraturan Baru Desain Industri. Bandung.
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Manulang, F. M. 2007. Menggapai Kepastian Hukum. Jakarta: Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.
Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret.
Muhammad, H. K. 2023. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Saidin, O. K. 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Riswandi, B. A. 2016. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Setyaningrum, H. R. 2017. Hukum Bisnis: Aspek Hukum Organisasi Usaha di
Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudaryat. 2010. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang di Indonesia. Bandung: Oase Media.
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika. Wardoyo, H. 2025. Kebijakan Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
bagi UMKM. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Wijanarko, H. 2025. Sosialisasi dan Pendampingan Mengenai Pentingnya Legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM di Provinsi Lampung. Bandar Lampung: Universitas Bina Nusantara.
Yulia. 2021. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: Sefa Bumi Persada.
B. UNDANG – UNDANGAN DAN PERATURAN LAIN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peta Jalan
Pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Tahun 2021–2025.
C. SUMBER LAINYA :
Ali, M. M. 2019. Diversifikasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Hak atas Merek Kolektif. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2.
Asnaini, Sri Wahyuni, dkk. 2023. Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di BUMDes Serdang Tirta Kencana melalui Online Single Submission. Vol. 5, No. 1.
Barusman, M. Yusuf S., Marudut J.F. Simarmata, Hendri Dunan, Aprinisa, M.
Oktaviannur, dan Ardansyah. 2025. Pengembangan UMK Produk
Olahan Kelapa Desa Bunut, Lampung. Jurnal Pengabdian UMKM, Vol.
, No. 1.
Budiman, H. 2024. Implikasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Daya Saing Produk UMKM di Pasar Digital. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, Vol. 1, No. 1.
Erlina dan Melisa Safitri. 2020. Analisis Komparasi Perlindungan Paten Biasa dan Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang Paten. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1.
Hakim, L., Aprinisa, A., Ainita, O., Anggalana, A., dan Ardiansyah, M. 2022.
Pendampingan dan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk
UMKM. Jurnal Pengabdian UMKM, Vol. 1, No. 2.
Hakim, Lukmanul; Aprinisa, Aprinisa; Ainita, Oktaria; Anggalana, Anggalana; Ardiansyah, M. 2022. Pendampingan dan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk UMKM Penghasil Keripik Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Pengabdian UMKM, Vol. 1, No. 2.
Hapsari, Recca Ayu, Indah Satria, dan Yulia Hesti. 2022. Perspektif Hukum dalam Kebijakan Relaksasi Pengenaan Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan UMKM. Jurnal Pengabdian UMKM, Vol. 1, No.
Herlambang, Dian. 2019. Mekanisme Pengurusan Legalitas Bentuk dan Kegiatan
Usaha. Keadilan Progresif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1.
Herlina Ratna S. N. 2016. Perlindungan Hukum atas Merek Terdaftar sebagai Hak
Kekayaan Intelektual. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 11, No. 2.
Herlina Ratna S. N. 2019. Cita Hukum Pancasila sebagai Landasan Filosofis Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Keadilan Progresif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1.
Johnson, Smt. P. 2024. Pengaruh Hak Kekayaan Intelektual bagi Pemberdayaan
UMKM. Jurnal Hukum Tora, Vol. 10, No. 3.
Kurniawan, Muhamad Rafli, Nabila Jasia, Gibran Ferdy Ramadhan, Alghanyyu Racha Sabrina, Ahmad Reza Antony, Regita Kismaya Putri, dan Deni Kurniawan. 2026. Perlindungan Hukum Desain Industri dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Vol. 3, No. 1.
Nurahman, Dwi, dkk. 2023. Urgensi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM Industri Kreatif di Kabupaten Mesuji. Jurnal Pengabdian UMKM.
Maulana, Erland, Erlina Bachri, dan Zainudin Hasan. 2022. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Hutang. Soliclaw: Journal of Law.
Melisa Safitri. 2018. Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan
Tradisional. Keadilan Progresif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2.
Rissa, A. M. 2017. Perlindungan Hukum Pedagang Kecil terhadap Franchise
Minimarket. Keadilan Progresif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1.
Rissa, A. M. 2018. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Terdaftar.
Keadilan Progresif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2.
Sinaga, V. S. 2014. Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan
UMKM Batik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 1.
Subandi, dkk. 2025. Legal Protection of Literary Artists' Copyrights in Bandar
Lampung. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1.
Sulasno. 2009. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap UMKM. Jurnal
Ilmiah Niagara, Vol. 1, No. 3.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










