Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang)

(1) * M Reza Firmansyah Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Zulfi Diane Zaini Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Benny Karya Limantara Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks. Kemudahan akses internet telah membuka peluang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), salah satunya adalah perjudian online (online gambling). Aktivitas perjudian online menjadi salah satu kejahatan siber yang paling marak di Indonesia karena mudah diakses, sulit dilacak, serta menawarkan keuntungan finansial secara instan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah, Apa yang menjadi Faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. dan Bagaimana Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empriris, Data sekunder adalah yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku,literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan perrmasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didaptkan dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi menjadi motif dominan, di mana keuntungan finansial yang relatif mudah diperoleh mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang dan berkelanjutan. Selain itu, lingkungan sosial yang permisif terhadap praktik perjudian turut mempengaruhi persepsi dan sikap pelaku terhadap hukum, sehingga fungsi pencegahan sosial menjadi kurang efektif. Dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online bedasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang telah dilaksanakan secara sistematis melalui sistem peradilan pidana. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berhasil membuktikan bahwa Terdakwa secara sadar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan karena tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana (pemaaf maupun pembenar), maka Terdakwa sah untuk dijatuhi sanksi pidana. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah kepada Kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung hendaknya mampu untuk memperluas instrumen jaring pengaman sosial melalui penyediaan lapangan kerja sektor riil dan pemberdayaan UMKM bagi masyarakat kelas ekonomi bawah. Hendaknya Aparat Penegak Hukum yakni adalah: Penyidik, Jaksa dan Hakim untuk konsisten menggunakan pendekatan mens rea (sikap batin) secara mendalam dalam perkara Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) yang mengatur tentang larangan serta sanksi pidana terhadap distribusi atau akses elektronik.


Keywords


Penerapan Sanksi Pidana; Tindak Pidana; Perjudian Online; Informasi dan Transaksi Elektronik

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7947
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7947 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. 2016. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). Bayumedia, Malang, hlm 8

Arief Barda Nawawi. 2019. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenadamedia Group, Jakarta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 2023. Laporan Penanganan Situs Judi Online di Indonesia.

Renata Christha Auli. 2025. “Hukum Judi Online, Ini Aturan Terbarunya!” Hukum Online. Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/.

Rico Satria Tarigan. 2024. Konstitusi dan Kekuasaan Studi Kasus dalam Hukum Tata Negara. Prenadamedia Group, Jakarta.

Ruli Nasrullah. 2017. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media, Bandung.

Segara, K. G., & Nasution, M. I. P. 2025. Perkembangan teknologi informasi di Indonesia: Tantangan dan peluang. Journal of Social Science Research, Malang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 M Reza Firmansyah, Zulfi Diane Zaini, Benny Karya Limantara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.