*corresponding author
AbstractHukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara terdapat proses dismissal mengenai tenggang waktu mengajukan gugata selama 90 hari sejak diterima/diketahui/ diumumkan keputusan pejabat/badan tata usaha negara yang merugikan dirinya, sedangkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa dalam mengajukan keberatan atas terbitnya sertifikat diberikan waktu selama 5 tahun, dengan dasar tersebut terdapat ketidak seimbangan antara hukum acara peradilan tata usaha negara dengan peraturan pelaksana mengenai sertifikat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG. Identifikasi masalah dalam penelitian ini, Bagaimana Kedudukan Daluwarsa dalam Sengketa Pertanahan Studi Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG, dan Bagaimana Akibat Hukum dari Penyelesaian Sengketa Pertanahan antara Para Pihak dalam Studi Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG untuk mewujudkan keadilan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian, bahwa kedudukan daluwarsa dalam sengketa pertanahan antara para pihak, mengenai sertifikat hak milik atas tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu gugatan atas sertifikat hak milik atas tanah hanya dapat dikirimkan dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, setelah lewat jangka waktu tersebut hak untuk menggugat hilang demi kepastian hukum. Dan akibat hukum dari penyelesaian sengketa pertanahan antara para pihak untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak bahwa daluwarsa menjadi batas absolut yang berimplikasi langsung pada diterima atau tidaknya gugatan. Oleh karena itu PTUN memutuskan untuk menolak gugatan penggugat karena telah lewat waktu lima tahun sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan objek peninggalan ayah kandung penggugat tidak menjadi kewenangan PTUN, dengan demikian akibat hukumnya pemegang sertifikat tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sementara pihak lain kehilangan hak menggugat apabila lalai atau terlambat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. KeywordsDaluwarsa, Sengketa Pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Para Pihak
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7953 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7953 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BUKU
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. Ke-IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Rajwali Press, 2015).
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Prenada media, 2019).
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Suhadi, Manan, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, (Jember: Cipta Perkasa, 2020).
Siallagan, Haposan, dkk, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Medan: Lembaga Pemberdayaan Media dan Komunikasi (LAPiK), 2019).
JURNAL
Anggita, Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negar, Savana: Indonesia Journal of Natural Resource and Environmental Law, Vol. 1, No. 1, 2024, DOI: https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30, hlm. 29.
Baried, Risky Ramadhan dan Ridwan, Risky Ramadhan Baried dan Ridwan, Kedudukan Upaya Administratif dalam Dismissal Prosess dan Kontruksi Ideal Pemeriksaan Syarat Formal Gugatan, Media luris, Vol. 7, No. 2, 2024, DOI: 10.20473/mi.v7i2.43207, hlm. 353.
Halilah, Siti dan Mhd. Fakhrurrahman Arif, Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, 2021, Link: https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334, hlm. 62.
Khoirruni, Afia, dkk, Problematika dan Penyelesaian Sengketa Tnah melalui Mediasi Berbasis Virtual di Indonesia, Hospitaly, Vol. 11, No. 1, 2022, hlm. 349, Link: https://ejournal.stpmataram.ac.id/JIH/article/download/1619/1290/.
Mallo, Abdillah, dkk, Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 2/Pdt.G/2020/PNG to, Journal of Islamic Family Law, Vol. 3, No. 2, 2023, DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.2742, hlm. 118.
Rengganis, M. Taufan, / TEMPO, Kementerian Agraria Klaim Selesaikan 2.161 Kasus Pertanahan Sepanjang 2024, TEMPO, 2 Januari 2025, link. https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-agraria-klaim-selesaikan-2-161-kasus-pertanahan-sepanjang-2024-1188791, diakses pada 10 Mei 2025.
Salman, Tiara dan Arrie Budhiartie, Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafah Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia, Jurnal Nalar Keadilan, Vol. 4, No. 2, 2024, Link: https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/110, hlm. 52-53.
Sulistyowati, Disfungsional Proses Dismissal pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR, Jurnal APHTN-HAN, Vol. 1, No. 1, 2022, DOI: https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12, hlm. 81-82.
Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG, yang diputuskan pada tanggal 06 Februari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG, yang diputuskan pada tanggal 4 Maret 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Panri Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download