Perlindungan Hukum Bagi Pihak Investor Dalam Perjanjian Crowdfunding Sebagai Kegiatan Usaha Financial Technology
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7957Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor, Perjanjian, Crowdfunding, Peraturan Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum investor dalam perjanjian crowdfunding sebagai kegiatan usaha financial technology di Indonesia. Crowdfunding berkembang pesat sebagai mekanisme pembiayaan alternatif yang memungkinkan masyarakat berperan sebagai investor melalui platform digital, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait kedudukan investor, penggunaan perjanjian elektronik baku, dan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian dilakukan di Bandar Lampung dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum investor telah diatur dalam berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perjanjian crowdfunding sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, penerapannya belum sepenuhnya efektif karena investor berada pada posisi lemah akibat perjanjian baku, klausula pembatasan tanggung jawab platform, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa. Hambatan utama meliputi asimetri informasi, literasi digital rendah, dan lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi informasi, perbaikan substansi perjanjian elektronik yang lebih berkeadilan, serta edukasi investor untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan dalam ekosistem crowdfunding digital.
Downloads
References
Arikunto, S. (2016). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nasution, A. (2019). Ekonomi digital dan kebijakan publik. PT Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2021 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










