Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (Studi Putusan Nomor 79/Pid.B/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7964Keywords:
Pencurian, ATM, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Perkembangan teknologi di sektor perbankan, khususnya melalui pemanfaatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), telah memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi tersebut juga membuka peluang baru bagi terjadinya tindak pidana berbasis teknologi, termasuk kejahatan pencurian dengan memanfaatkan celah dalam sistem keamanan perbankan. Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan hukum dan teknis dalam menjaga keamanan transaksi elektronik sekaligus melindungi kepentingan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian melalui mesin ATM sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2025/PN Tjk, serta mengkaji berbagai kendala yang dihadapi oleh sistem keamanan perbankan dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan serupa. Fokus penelitian diarahkan pada aspek pertanggungjawaban pidana pelaku, penerapan ketentuan hukum pidana, serta relevansi pertimbangan yuridis dan non-yuridis dalam proses penjatuhan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan studi kasus. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengkaji norma hukum yang berlaku sekaligus memahami implementasinya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan non-yuridis, seperti tingkat kesalahan terdakwa, besaran kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial dari perbuatan pidana, dan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
Downloads
References
Abdurrahman, M. Iqbal. “Cybercrime dan Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Perbankan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 1, 2022, hlm. 110–112.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 363.
Syamsudin. “Keamanan Transaksi Perbankan dalam Era Digital.” Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 14, No. 2, 2020, hlm. 123–124.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










