Gagalnya Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan: Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk)

(1) * Azizah Ramayani Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Tri Andrisman Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) Rini Fathonah Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(4) Ahmad Irzal Fardiansyah Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(5) Aisyah Muda Cemerlang Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Setiap tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya menuntut perilaku yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pihak lain. Namun, dalam realitas sosial ditemukan adanya anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis normatif dan yuridis empiris dengan narasumber Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dengan mengacu pada KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga mempertimbangkan usia, latar belakang sosial, peran anak dalam tindak pidana, dan tujuan pembinaan. Putusan pidana penjara selama empat bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dinilai telah mencerminkan tujuan pemidanaan, terutama dalam aspek pembinaan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan ultimum remedium, penguatan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan anak.


Keywords


Pertimbangan Hukum Hakim, Anak, Tindak Pidana Pencurian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7969
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7969 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Assa, Akira. 2019. Kajian Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Anak di Bawah Umur. Lex Crime. Vol. VII. No. 4.

Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher: Bandar Lampung, 2014

Fathonah, R., dan Kusworo, D. L. 2022. Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa). Jurnal Kelitbangan. Vol. 10. No. 2.

Hadjon. 2020. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020

Hutahaen, B. 2019. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Yuridis, Vol. 6.

Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing

Kaimudin, A. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal : Yurispruden.

Muhammad Adli Fahmi Lubis, Joken Kevi Rivanto Sagala, Ronald Carolin Waruwu, Rahmayanti. 2020. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri Kepada Anak Tiri. Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol. 2 Nomor 1, April 2020

Roro Nur Sabila, Agus Suwandono, 2025. Peran Hakim Dalam Implentasi Konsep Restorative Justice Pada Perkara Pidana dengan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum. JAKSA : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Vol. 3 No. 3 Juli 2025

Siregar, N.S.S., (2015). Latar Belakang Tindakan Kenakalan Anak pada Usia 13 sampai 17 Tahun, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 (1): 87-102.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum. Bandung : Alumni Bandung.

Thohir, Mursyida, Budi Sastra Panjaitan. Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 57/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Mdn). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025).

Tri Andrisman, 2011:42. Buku Ajar Hukum Peradilan Anak. Universitas Lampung. Bandar Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Azizah Ramayani, Tri Andrisman, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.