Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Kasus Persetubuhan Dengan Korban di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7971Keywords:
Pertimbangan Hakim, Persetubuhan Anak, SPPA.Abstract
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur dianalisis dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw. Perkara ini berawal dari hubungan pacaran antara Anak Pelaku dan Anak Korban yang keduanya berusia 17 tahun, dengan terjadinya persetubuhan secara berulang sebanyak enam kali akibat bujuk rayu. Penelitian ini menitikberatkan pada penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menghadapi ketegangan antara upaya perlindungan anak dan penegakan hukum pidana yang berat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait yang dianalisis secara kualitatif. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan kepada Anak Pelaku atas pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah serta pertimbangan non-yuridis berupa dampak trauma terhadap korban dan penyesalan dari Anak Pelaku guna mengutamakan pembinaan dan reintegrasi sosial anak sesuai prinsip Undang-Undang SPPA, meskipun efektivitas kombinasi sanksi tersebut masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Andrisman, Tri, 2011, Buku Ajar Hukum Peradilan Anak, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Fathonah, R., dan Kusworo, D. L., 2022, “Analisis Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa)”, Jurnal Kelitbangan, Vol. 10, No. 2.
Gosita, Arif, 2010, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo.
Hadjon, Philipus M., 2020, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Hakim, E. M. D., 2024, “Tinjauan Yuridis tentang Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum, Bandung: Alumni.
Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni.
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










