Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa (Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Gns)

Authors

  • Fauzan Yudha Hadi Putra Universitas Lampung, Indonesia
  • Eko Raharjo Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Muhammad Farid Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i2.8042

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tuntutan Jaksa, Perlindungan Anak, Pemidanaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Permasalahan penelitian berfokus pada dasar hukum dan rasionalitas hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta kesesuaiannya dengan asas kebebasan hakim, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang berada dalam batas ancaman pidana undang-undang dan didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, R. F. W., & Fadhlurrahman, M. I. (2025). Alur penegakan hukum dalam kasus pidana berdasarkan tugas serta fungsi dari hakim dan jaksa di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum. 3(1), 41-63.

Aizwara, N., Bima, M. R., & Mangarengi, A. A. (2025). Efektivitas restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Polrestabes Makassar. Legal Dialogica, 1(1), 81–84.

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Metode studi kasus dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer, 3(1), 1–9.

Boyoh, M. (2015). Independensi hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan kebenaran materiil. Lex Crimen, 4(4), 115–120.

Darmawan, D. Q., & Firmansyah, H. (2019). Analisis putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 516/Pid.B/2019/PN.Jmb ditinjau dari prinsip ultra petita. Jurnal Ilmu Hukum, 682–704.

Endri, S., Suryadi, & Sucipta, P. R. (2020). Proporsionalitas putusan hakim berdasarkan ide keseimbangan. Jurnal Selat, 7(2), 199–210.

Gizella, B. B. A. (2025). Menuju sistem pemidanaan berkeadilan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanusiaan dalam pembaharuan KUHP. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 7(2), 21–30.

Hajairin, Ilham, Ma’arij, A., & Sanusi, G. (2024). Pedoman pemidanaan hakim perspektif kebebasan hakim dalam peradilan pidana terintegrasi. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 222–235.

Haris, O. K., Handrawan, Herman, Hidayat, S., Jabalnur, & Maarifa. (2023). Asas proporsionalitas tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 576–591.

Purnama, M. A., Ratnasari, D., Sakilah, T., & Ikhfadullah, T. (2026). Tinjauan yuridis terhadap penerapan asas proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 2(1), 296–304.

Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Gns

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Setyawan, V. P. (2025). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 120–130.

Downloads

Published

2026-07-01

Issue

Section

Articles

Citation Check