Eksistensi Kedudukan Matarumah Parentah di Negeri Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat
(1) Universitas Pattimura
(2) Universitas Pattimura
Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Tujuan Utama dari adalah untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang kedudukan matarumah parentah di Negeri Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. dalam menjalankan pemerintahan adat di Maluku pada umumnya maka salah satu indikatornya yaitu memiliki matarumah atau marga parentah yang memimpin sebuah negeri dan hal ini terbukti untuk setiap negeri adat di Maluku memiliki kepemimpinan yang berasal dari marga atau matarumah parentah. Sehubungan denga itu, negeri Piru adalah negeri adat untuk membuktikanya maka negeri Piru harus memiliki matarumah parentah sama halnya dengan negeri-negeri di Maluku. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan dengan purposive sampling melalui teknik observasi dan wawancara. Setelah itu data dianalisis secara deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan matarumah parentah menurut adat adalah marga Pirsouw hatulewa. Dalam hukum positif Pemerintah mengakui keberadaannya selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan terkait matarumah parentah yang berada dalam kesatuan masyarakat adat diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang desa, Peraturan Daerah Provinsi Maluku nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan kembali negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kabupaten seram bagian barat nomor 13 tahun 2019 tentang negeri.
Kata Kunci: Eksistensi, Matarumah Parentah,
Abstract
The main purpose of this study is to find out and study more deeply about the position of parental eyes in Negeri Piru, West Seram District, West Seram Regency. In carrying out customary government in Maluku in general, one of the indicators is having a matarumah or parentah clan who leads a country and this is evident for every indigenous country in Maluku has leadership that comes from the clan or matarumah parentah. In connection with that, the country of Piru is a customary land to prove it, the country of Piru must have parental eyes as well as the countries in Maluku. This research was conducted with the type of qualitative research with data collection carried out by purposive sampling through observation and interview techniques. After that the data were analyzed by qualitative description. The results showed that the position of the matarumah parentah according to custom was the Pirsouw hatulewa clan. In positive law, the Government recognizes its existence as long as it does not conflict with the constitution and is related to parental rights within the customary community unit as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 18 B, Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Government Regulation No. 11 of 2019 concerning villages, Maluku Province Regional Regulation number 14 of 2005 concerning the re-establishment of the country as a unit of customary law communities, West Seram Regency Regional Regulation number 13 of 2019 concerning the state
Keywords: Existence, Matarumah Parentah,
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Agustinus L. Rungngu. 2009. Nilai-Nilai Hukum Dalam Masyarakat Untuk Putusan Hakim Yang Adil. Penerbit LESSMU ; Ambon
Alting Husen, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah¸Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Efefendi Z.1987. Hukum Adat Ambon Lease, Pradnya Paramita; Jakarta
Laksono, Indro. Dkk. 2017. Mempertegas Pengaturan Penetapan Desa Adat. Jakarta: Publikasi Artikel PATTIRO.
Pattikayhatu, J.A, Et Al.1993.Sejarah Daerah Maluku. Ambon: Depdikbud.Prop.Maluku
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali
Wijaya, Apriski (2019) Kedudukan Paralegal Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Other Thesis, Iain Bengkulu.
Article Metrics
Abstract View : 479 timesPDF (157-163) Download : 343 times
DOI: 10.57235/aurelia.v1i1.84
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Agustinus Nindatu, Jurgen R. Litualy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.