[1]
Trisnawati, M. et al. 2025. Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Terhadap Kasus Melakukan Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Suami Sah Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 487/PID.SUS/2024/PN.TJK). Journal of Health Education Law Information and Humanities. 2, 1 (Apr. 2025), 527–540. DOI:https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5235.