[1]
M. Trisnawati, S. E. Prasetyawati, and A. Aprinisa, “Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Terhadap Kasus Melakukan Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Suami Sah Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 487/PID.SUS/2024/PN.TJK)”, Journal of Health Education Law Information and Humanities, vol. 2, no. 1, pp. 527–540, Apr. 2025.