[1]
M. R. D. Setiawan and Z. D. Zaini, “Pertanggung Jawaban Pidana Seorang Ayah yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt)”, Journal of Health Education Law Information and Humanities, vol. 2, no. 1, pp. 895–906, Apr. 2025.