Analisis Keamanan Data Dalam Telematika Hukum: Antara Privasi dan Transparansi
Keywords:
Keamanan Data, Telematika Hukum, Privasi, Transparansi, Regulasi SiberAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan data hukum. Artikel ini menganalisis keamanan data dalam konteks telematika hukum, dengan fokus pada keseimbangan antara privasi dan transparansi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini mengkaji regulasi, tantangan, dan solusi potensial dalam menjaga keamanan data hukum di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengimplementasikan sistem keamanan data yang efektif, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan akan privasi dan tuntutan transparansi. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan aspek hukum, teknologi, dan etika untuk menciptakan ekosistem telematika hukum yang aman dan terpercaya.
References
Anggraeni, D. (2021). Implementasi Prinsip Privacy by Design dalam Pengembangan Sistem Informasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 159-179.
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Law Reform, 14(1), 89-103.
Dewi, S. (2019). Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 8(3), 522-543.
Djafar, W., & Komarudin, A. (2017). Perlindungan Hak atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. ELSAM, Jakarta.
Firmanto, A. (2020). Tantangan Implementasi ISO 27001 pada Lembaga Peradilan Indonesia. Jurnal Sistem Informasi, 16(2), 1-12.
Hidayat, A. S. (2020). Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Digital dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361-378.
Indriani, M. (2019). Peran Hukum dalam Menjawab Perkembangan Teknologi dan Industri 4.0. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 141-148.
Islami, M. H., & Sanusi, A. (2020). Implementasi Keamanan Data pada Sistem Informasi Manajemen Perkara di Pengadilan Agama. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 7(4), 837-846.
Juwana, H. (2019). Tantangan dan Peluang Pengembangan Ilmu Hukum dalam Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 519-533.
Kusuma, G. P. (2021). Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Sistem Peradilan Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 375-394.
Makarim, E. (2018). Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 314-337.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.
Nugroho, A. S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 83-98.
Putra, R. S. (2020). Analisis Keamanan Sistem Informasi Pengadilan: Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurnal Ilmu Komputer dan Informasi, 13(1), 36-45.
Putri, D. P. (2018). Tinjauan Terhadap Pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam UU ITE. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 129-144.
Rachmawati, D. (2021). Urgensi Cyber Security dalam Upaya Preventif Kejahatan Dunia Siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 121-139.
Rosadi, S. D. (2018). Implikasi Penerapan Program E-Court Terhadap Efektivitas Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan. Jurnal Hukum & Peradilan, 7(3), 453-470.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiarto, A. (2019). Implementasi Teknologi Blockchain dalam Sistem Keamanan Data Perkara di Pengadilan. Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi, 5(3), 266-275.
Sulistyo, D., & Syamsudin, M. (2020). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 539-554.
Sumardjono, M. S. W. (2019). Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Universitas Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Rajawali Pers, Depok.
Wardana, I. K. (2021). Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan: Peluang dan Tantangan bagi Akses terhadap Keadilan. Jurnal Negara Hukum, 12(1), 123-142.
Widodo, J. P. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 108-120.
Yulianti, D. (2022). Evaluasi Implementasi Keamanan Data pada Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(1), 55-70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.