Peranan Hakim Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa sangat rentan terhadap berbagai ancaman, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika Studi ini menekankan betapa pentingnya anak-anak sebagai investasi dan harapan terbesar bagi masa depan suatu bangsa. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Implementasi peranan Hakim dalam perlindungan hukum untuk anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan landasan pertimbangan hakim dalam melindungi anak sebagai pengguna narkotika berdasarkan keputusan Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang melibatkan analisis regulasi yang ada. Selain itu, pendekatan empiris juga digunakan, di mana peneliti melakukan pengamatan langsung di lapangan melalui sesi wawancara. Kombinasi dari kedua pendekatan ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan isu penelitian. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini adalah Peranan Hakim Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk. Dan juga Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor : 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk. Penelitian ini diharapkan dapat mengedukasi serta dapat menangani kasus anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan juga mengutamakan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban seperti halnya di dalam kasus ini dengan memprioritaskan proses pemulihan dari kecanduan melalui lembaga rehabilitasi.
References
Anggalana. Okta Ainita. 2023. Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melebihi Lima Gram Yang Dilakukan Secara Terorganisasi. Perahu Penerangan Hukum Jurnal Ilmu Hukum. No, 1.
Ariyunus Zai.2011.Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak. Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias. Jurnal Mercatoria. Volume 4. No. 1.
Eddy O.S.Hiariej. 2019. Hukum Pidana. Tangerang Selatan. Universitas Terbuka..
http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/07/16-juta-anak-indonesia-jadi-pengedar-narkoba. diakses pada tanggal 6 Oktober 2024.
M. Syamsudin. 2011. Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 11. No. 1.
Redaksi. BNNP NTB.Pengguna Narkotika Didominasi Usia Produktif BNNP NTB: Pengguna Narkotika Didominasi Usia Produktif - INSIDELOMBOK diakses pada tanggal 25 September 2024.
Zainab Ompu Jainah. Intan Nurina Seftiniara. 2022. Viktimologi. Depok. PT Raja Grafindo Persada.
Zainab Ompu Jainah.2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok. PT Raja Grafindo Persada.
Zainab Ompu Jainah.2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok. PT Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.