Pelanggaran Etika Dalam Media Sosial
Keywords:
Etika, Media Sosial, Pelanggaran, Literasi Digital, dan Ujaran KebencianAbstract
Media sosial menjadi sarana utama untuk berinteraksi dengan orang lain di era modern berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, kemudahan berkomunikasi melalui media sosial juga memungkinkan pelanggar etika seperti hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan berbagai jenis pelanggaran etika yang terjadi dalam media sosial serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkannya dan bagaimana hal itu berdampak baik pada masyarakat maupun individu. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi media sosial populer Indonesia dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya literasi digital, kurangnya regulasi, dan minimnya kesadaran etika pengguna adalah faktor yang sering menyebabkan pelanggaran etika. Oleh karena itu, banyak pihak harus berpartisipasi secara aktif untuk membangun etika bermedia sosial yang baik dan bertanggung jawab.
References
Abidin, Z. (2020). Etika dan Hukum Media Sosial. Jakarta: Prenadamedia Group.
Budianto, A. (2021). Penyebaran Hoaks di Media Sosial dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Komunikasi Digital, 8(2), 135–145.
Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. London: Longman.
Klimmt, C. (2020). The Online Disinhibition Effect. In: Encyclopedia of Media Psychology. Springer
Kominfo. (2023). Laporan Aduan Konten Negatif 2023.
Nugroho, H. (2022). Dampak Ujaran Kebencian di Media Sosial terhadap Keharmonisan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sari, D. A. (2022). Cyberbullying pada Remaja: Analisis Kasus di Instagram. Jurnal Psikologi Sosial dan Budaya, 6(1), 45–53.
Wardani, K. (2020). Literasi Digital dan Tantangan Etika di Era Media Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(1), 78–89
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe report.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.