Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Tanah
Keywords:
Tanggung Jawab, Notaris, PPAT, Akta TanahAbstract
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran penting dalam pembuatan akta tanah, yang berfungsi sebagai bukti autentik untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Sebagai pejabat yang diakui oleh negara, mereka diharuskan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif empiris. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa proses pembuatan akta tanah melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti untuk menjamin keabsahan dokumen. Notaris PPAT bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas para pihak, memeriksa status hukum tanah, serta memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya mulai dari penyusunan, pembacaan hingga penandatanganan, peran Notaris dan PPAT sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam transaksi pertanahan.
References
Adolf, J. J., & Handoko, W. 2020. Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol 13. No.1.
Boedi harsono. 2013. Hukum agraria indonesia Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaann. Universitas Trisakti. Jakarta.
Erlina B, Intan N.S. 2024. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli, Vol. 4, No. 1.
Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Bandung.
Nabila Mazaya Putri, Henny Marlyna. 2020. Kewajiban Bagi Notaris Dan Ppat Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama, Palar. Vol 7, No 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
R Sugondo Notodisoerjo .2007. Hukum Notariat di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Tan Thong Kie.2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru van Hoeve. Jakarta.
Umbas, Felenvi Olivia dan Budi Santoso. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Menjalankan Profesinya. Notarius. Vol. 15, No. 2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.