Perlindungan Petani Pemilik Tanah Terhadap Investor
Keywords:
Perlindungan Hukum, Petani, InvestorAbstract
Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia,Kepada para petani, adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, empiris, sehingga mendapatkan hasil Penelitian sebagai berikut untuk memperoleh kepastian hukum, wajib membentuk Lembaga Tani untuk selanjutnya mengajukan permohonan hak secara tertulis atas tanah yang telah dikuasai dengan mohon rekomendasi dari Bupati Buleleng dan dilanjutkan permohonannya kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, sebagaimana bagan No.7 tentang Proses Pendaftaran Tanah dengan status Hak Pakai Komunal (HPK) yang berlandaskan pada Pasal 61 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Dan Kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng hendaknya melaksanakan Politik Agraria dalam bidang landreform secara maksimal (sesuai dengan tujuan undang-undang) dan konsisten dengan cara mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar permohonan hak atas tanah yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan.
References
A. Mukthie Fadjar, Type Negara Hukum, (Malang, Bayumedia Publishing, 2005).
Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, (Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2013).
Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Sinar Grafika, Jakarta,2006).
Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, (2008).
Irwan Nirwana dkk, Landreform di Desa Seri Panduan Pendidikan dan pengorganisasian, (Yogyakarta:REaD Book, 2002).
Majda El-Mujtaj, Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia, (Jakarta, Prenada Media, 2009).
Rachmad Safa’at, Rekonstruksi Politik Hukum Pangan dari Ketahanan Pangan ke Daulatan Pangan, ( Malang : Universitas Brawijaya Press, 2013).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012).
Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS, 2004).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.