Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Praktik Medis: Studi Kasus Kekerasan Seksual Dokter Anestesi Terhadap Keluarga Pasien
Keywords:
Pelanggaran HAM, Kekerasan Seksual, Etika Medis, Perlindungan KorbanAbstract
Penelitian ini membahas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik medis melalui studi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tahun 2025. Peristiwa ini mencerminkan bentuk pelanggaran HAM yang kompleks, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan profesional, pelanggaran etika medis, serta ketidakmampuan institusi dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis kronologi kejadian, respons hukum, serta dinamika struktural yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pelayanan publik. Temuan menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kegagalan sistem dalam menjamin rasa aman, otonomi tubuh, akses keadilan, serta hak atas pemulihan korban. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi etika profesi, peningkatan pengawasan institusional, serta pembentukan sistem perlindungan korban yang berbasis HAM untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
References
Belakang, A. L. (2017). Internet 26 July 2018, https://www.komnasperempuan.go.id/ Ibid 1. July 2018, 1–14.
Betasari, K. (2019). Relasi Disiplin Tubuh Michel Foucault dan Pendidikan Moral Perspektif Ibnu Miskawaih. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Donnelly. (1948). United Nation 1948. December, 1–4.
Khanif, A., & Lm, L. (2017). Perbandingan Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia. Universitas Jember.
Kusuma Dewi Rentika, Lusy Liany*, A. M. (2021). Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Tehradap Perempuan (Komnas Perempuan). Pharmacognosy Magazine, 75(17), 399–405.
Laurensius Arliman S. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan Dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761–770. https://doi.org/10.5281/zenodo.1683714
Mahfudin, T. (2017). Jurnal Hukum Progresif: Jurnal Hukum Progresif, XI(2), 1928–1940.
Resume Permohonan Perkara Nomor 013 / PUU-III / 2005 ( Perbaikan I tgl . 21 Juni 2005 ). (n.d.). 2005(1). https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_sidang_Resume 013end.pdf
Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94–105.
Sobur, A. (2012). Analisis Teks Media : Suatu Pengantar Analisi Wacana, Analisi Semiotika, dan Analisi Framing. In Remaja Rosdakarya (Vol. 53, Issue 9).
Stöckl, H., & Sorenson, S. B. (2024). Violence Against Women as a Global Public Health Issue. Annual Review of Public Health, 45(1), 277–294. https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-060722-025138
UU RI. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.
Yusuf, H. (2025). Dokter Indonesia Dalam Penanganan Kasus Collaboration Of Legal Aid Institutions And The Indonesian Doctors Association In Handling Medical. 1177–1185.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.