Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Arbitrase Bisnis Internasional Investasi Asing
Keywords:
Arbitrase, Investasi Asing, Penyelesaian Sengketa, ICSID, Hukum Bisnis InternasionalAbstract
Investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) salah satu peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, tetapi seringkali memunculkan sengketa antara investor dengan negara tuan rumah. Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena menjamin prinsip netralitas, kerahasiaan, finalitas, serta keberlakuan lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase sebagai pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing, dengan menekankan landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peran konvensi internasional seperti ICSID dan New York Convention. Metode penelitian ini secara yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis, melalui studi kepustakaan serta data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas arbitrase dalam sengketa investasi sangat bergantung pada sinkronisasi hukum nasional dengan perjanjian internasional, serta pada komitmen negara dalam menegakkan putusan arbitrase. Di Indonesia, keberhasilan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berimplikasi langsung terhadap kredibilitas hukum, stabilitas iklim investasi, dan daya tarik investasi asing. Oleh karena itu, diperlukan transparansi, penguatan regulasi nasional, serta perumusan klausul perjanjian investasi yang seimbang antara perlindungan investor dan kepentingan publik.
References
Batubara, S., & Purba, J. (2013). Arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa investasi. Jakarta: Prenada Media Group.
Dhaniswara K.Hardjono, 2006, Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Eklesia, M. (2022). Kritik terhadap mekanisme ISDS dalam arbitrase investasi internasional. Jurnal Hukum Internasional, 19(2), 145–162.
Republik Indonesia. (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007
United Nations. (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention). New York: United Nations.
World Bank. (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID Convention). Washington, DC: World Bank.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.