Analisis Permasalahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Kurangnya Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Prosedur Pembayaran pada UPTD PPD Samsat Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v3i2.9267Keywords:
Pajak Kendaraan Bermotor, Kepatuhan Wajib Pajak, Pelayanan Publik, Samsat Kota Jambi, Pemahaman ProsedurAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD PPD Samsat Kota Jambi. Rendahnya kepatuhan wajib pajak di mana tingkat partisipasi pembayaran tepat waktu masih di bawah 50% dan angka tunggakan mencapai 50%–56% dari total sekitar satu juta unit kendaraan menjadi hambatan mendasar dalam pemenuhan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai skema administrasi, ketidaktahuan atas kelengkapan dokumen pendukung, serta keterbatasan literasi digital menjadi pemicu utama timbulnya antrean panjang, penumpukan berkas, hingga keterlambatan pembayaran yang berujung pada sanksi denda administrasi. Oleh karena itu, pengkajian mendalam mengenai dinamika pelayanan publik dan tingkat pemahaman wajib pajak sangat krusial untuk menemukan solusinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kendala operasional pelayanan PKB, menganalisis faktor-faktor pemicu keterbatasan pemahaman wajib pajak, mengevaluasi dampaknya terhadap kepatuhan serta realisasi penerimaan daerah, dan merumuskan strategi perbaikan mutu layanan di UPTD PPD Samsat Kota Jambi. Penelitian ini mengaplikasikan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan pada proses pelayanan, wawancara mendalam bersama wajib pajak dan petugas instansi, serta dokumentasi arsip resmi penerimaan dan kepatuhan pajak. Pendekatan kualitatif studi kasus dipilih agar peneliti dapat mengeksplorasi secara mendalam dan menyeluruh fenomena interaksi pelayanan publik, dinamika hambatan komunikasi, serta kesenjangan pemanfaatan teknologi di lingkungan Samsat Kota Jambi secara kontekstual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hambatan pelayanan bersumber dari kompleksitas alur birokrasi, sosialisasi edukatif yang belum merata, serta masih rendahnya literasi digital pada kelompok masyarakat tertentu. Hal ini mengakibatkan ketidaklengkapan dokumen saat pendaftaran dan belum optimalnya pemanfaatan saluran pembayaran elektronik seperti E-Samsat maupun SIGNAL. Keterbatasan pemahaman wajib pajak mengenai prosedur pembayaran merupakan salah satu determinan utama yang menghambat efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi. Untuk pengembangan akademik berikutnya, disarankan agar peneliti selanjutnya melakukan kajian kuantitatif mengenai efektivitas serta tingkat penerimaan masyarakat (technology acceptance) terhadap penggunaan aplikasi Samsat Digital (SIGNAL) di wilayah perkotaan maupun pedesaan, serta menganalisis efisiensi saluran komunikasi publik dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Downloads
References
Ahmad. (2022). Pelayanan Publik. Qiara Media.
Fibrianti, A., & Prabowo, R. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor SAMSAT. Jurnal Pendidikan Amartha, 2(1), 45–52.
Harahap, R. A., & Nasution, M. S. (2022). Efektivitas Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SIGNAL Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 8(2), 115–126.
Jusriadi, A., Thalib, H., & Arsyad, N. (2022). Efektivitas Pelayanan Pengurusan Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 815–827.
Kasim, A. (2018). Reformasi Administrasi Negara Sebagai Prasyarat Upaya Peningkatan Daya Saing Nasional [Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap]. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
Kusuma, D., & Rahayu, S. (2021). Hambatan Komunikasi Visual dan Digital Divide pada Pelayanan Administrasi Perpajakan Daerah. Jurnal Administrasi Publik dan Otonomi Daerah, 9(1), 33–44.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Revisi 2018). Andi Offset.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi Terbaru). Andi Offset.
Nengsih, R., Hidayat, T., & Fitriani, L. (2025). Ilmu Perpajakan. Eureka Media Aksara.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. (2025). Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 Nomor 2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. (2024). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 458.
Pratama, I. G., & Sari, N. L. (2024). Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik Menggunakan Dimensi CARTER dan Parasuraman pada SAMSAT Utama. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(3), 201–214.
Purnamawati, E. (2021). Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(1), 45–58.
Rahman, A., & Kurniawan, H. (2020). Model Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak Daerah Berbasis Transparansi dan Kemudahan Aksesibilitas. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 8(2), 289–302.
Sihotang, N. S. (2026). Analisis Permasalahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Kurangnya Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Prosedur Pembayaran pada UPTD PPD SAMSAT Kota Jambi [Laporan Tugas Akhir, Universitas Jambi].
Sitorus, B., Sitorus, A. S., Harsono, T. I., & Sitorus, C. N. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dan Kebijakan Perlindungan Kecelakaan Jalan. Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety), 9(1), 60–70.
Solikhah, N., & Suryarini, T. (2024). Relevansi Teori Daya Pikul dan Asas Daya Beli dalam Optimasi Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Kajian Keuangan Negara, 6(1), 77–89.
Suryana. (2018). Pelayanan Publik: Kewajiban dan Kendalanya. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA), 12(1), 34–42.
Tappi, V. P. (2017). Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Papua. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(1), 74–84.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Novita Sari Sihotang, Riski Hernando

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










