Perzinahan sebagai Alasan Perceraian dalam Perkawinan Sah: Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia

(1) * Desinta Desinta Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Ari Yohannes Manik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Cindy Nurhasanah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Rhyfka Arlina Bago Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Yohana Sinurat Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Syuratty Astuti Rahayu Manalu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perzinahan sebagai alasan perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Meskipun perkawinan adalah ikatan suci yang diatur oleh agama dan hukum negara, perzinahan sering menjadi alasan utama perceraian. Baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam hukum perdata, perzinahan menjadi alasan sah untuk mengajukan cerai. Untuk memeriksa norma hukum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif kualitatif, dan hasilnya menunjukkan bahwa, meskipun masing-masing sistem hukum memandang perzinahan sebagai pelanggaran berat, orientasi mereka berbeda. Sementara hukum perdata Indonesia menekankan pembuktian yuridis formal di pengadilan, hukum Islam menekankan aspek moral dan keagamaan (dosa besar). Perbedaan ini menyebabkan masalah rumit dalam pembuktian di lapangan. Sulit memenuhi persyaratan hukum formal sering menghambat penerimaan gugatan cerai meskipun secara sosial sudah jelas.


Keywords


Hukum Islam, Perzinahan, Perceraian, Perkawinan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7272
      

Article metrics

10.57235/jalu.v1i2.7272 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ashshiddiqi, M. W. (2024). Akibat Hukum Terhadapistri Yang Diceraikan Dengan Alasan Perzinahan Menurut Hukum Positif Di Indonesia . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 10, no 22, 895-909.

Asman, A. (2024). Telaah Hukum Perdata Indonesia Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Zina . Jurnal Lunggi: Jurnal Literasi Unggulan, vol 2, no 2, 339-354 .

Faizal, N. S. (2024). Pembuktian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perselingkuhan Dalam Sengketa Harta Bersama . Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol 6, No 2, 322-337.

Ginting, Y. D. (2024). Sistem Pembuktian terhadap Perceraian di Indonesia . Jurnal Sains Student Research, Vol 2, no 6, 313-323.

Husaini, A. (2024). Dinamika Perceraian Karena Zina Dan Problematika Saksi: Studi Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal . ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol 4, no 2, 145-157.

Jalaluddin. (2011). Analisis Perceraian Ditinjau Dari Aspek Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tesis: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati.

Kanggas, F. d. (2025). Perbandingan Efektivitas Larangan Zina Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Fikih Jinayah Di Indonesia. Jurnal Ijtihad, vol 19, no 1, 43-62.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 27 Tentang Asas Monogami Dalam Perkawinan.

Kompasiana. (2025, Juni 9). Review Skripsi: Latar Belakang dan Dampak Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo). Diakses pada 10 Juli 2025, dari https://www.kompasiana.com/masitarahayukinanti0586/68465f0e34777c7ef70e80f2/review-skripsi-latar-belakang-dan-dampak-perceraian-studi-kasus-di-pengadilan-agama-wonosobo?page=all&page_images=2&utm_source

Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Tentang Alasan Perceraian.

Munawaroh, N. (2022, November 4). Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian. Diakses pada 10 Juli 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembuktian-zina-sebagai-alasan-perceraian-cl1911/?utm_source

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Huruf (a) Tentang Alasan Perceraian.

Puspitasari, T. A. (2015). Tinjauan Yuridis Alasan Perceraian Karena Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, Vol 3, no 4, 77-85.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Desinta Desinta, Ari Yohannes Manik, Cindy Nurhasanah, Rhyfka Arlina Bago, Yohana Sinurat, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.