Tinjauan Pustaka: Perlindungan Hukum Perempuan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7274Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Harta Bersama, Perceraian, Hukum IslamAbstract
Tinjauan pustaka ini secara mendalam mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan terkait pembagian harta bersama pasca-perceraian dalam konteks Hukum Islam di Indonesia. Isu ini sangat penting mengingat implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak janda atas setengah bagian harta syirkah (persekutuan), sering kali menyisakan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis literatur hukum, jurnal, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengadopsi konsep harta bersama yang progresif, mengakui kontribusi non-ekonomis istri setara dengan kontribusi finansial suami, sejalan dengan prinsip moral justice dan social justice dalam Islam. Meskipun demikian, pelaksanaannya menghadapi kendala serius, termasuk tantangan dalam pembuktian harta, upaya penyembunyian aset oleh suami, minimnya kesadaran hukum perempuan, dan proses peradilan yang mahal dan berlarut. Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan strategi ganda: penguatan regulasi untuk mengakui kontribusi non-materil secara eksplisit, peningkatan kapasitas hakim dengan perspektif keadilan gender, dan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan penguatan mekanisme eksekusi putusan, serta perluasan akses bantuan hukum, sangat vital demi menjamin hak perempuan terpenuhi sepenuhnya setelah perceraian.
Downloads
References
Raden, A. N., & Syafruddin, U. F. (2025). Relasi Kuasa dan Ketimpangan Gender dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia. Risalah Hukum, 51-61.
Fauzi, A. (2025). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia : Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung tentang Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Journal Of Law Society, 49-69.
Musliadi. (2025). Kendala implementasi Pasal 97 KHI dan peran hukum adat dalam pembagian harta bersama.
Rahmah, Y., Yani, A., Alam, S., & Mulyadi, M. (2024). Praktik pembagian harta gono-gini dan perlindungan hak perempuan.
Sulubara , S. M. (2024). Perlindungan Perempuan Dalam Pembagian Harta Gono Gini Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian. Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri , 55-64.
Umar, W., & dkk. (2023). Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam: Implementasi Moral Justicedan Social Justice. Jurnal Hukum Pidana Islam, 11-17.
Utami, S. M., & Dalimunthe, S. N. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 443-447.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






