Tinjauan Pustaka: Perlindungan Hukum Perempuan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam

(1) * Susi Krisdayanti Marbun Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Thessa D Triputri Manurung Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Dinda Nasution Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Alvin Putra Hariando Manik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Syuratty Astuti Rahayu Manalu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tinjauan pustaka ini secara mendalam mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan terkait pembagian harta bersama pasca-perceraian dalam konteks Hukum Islam di Indonesia. Isu ini sangat penting mengingat implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak janda atas setengah bagian harta syirkah (persekutuan), sering kali menyisakan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis literatur hukum, jurnal, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengadopsi konsep harta bersama yang progresif, mengakui kontribusi non-ekonomis istri setara dengan kontribusi finansial suami, sejalan dengan prinsip moral justice dan social justice dalam Islam. Meskipun demikian, pelaksanaannya menghadapi kendala serius, termasuk tantangan dalam pembuktian harta, upaya penyembunyian aset oleh suami, minimnya kesadaran hukum perempuan, dan proses peradilan yang mahal dan berlarut. Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan strategi ganda: penguatan regulasi untuk mengakui kontribusi non-materil secara eksplisit, peningkatan kapasitas hakim dengan perspektif keadilan gender, dan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan penguatan mekanisme eksekusi putusan, serta perluasan akses bantuan hukum, sangat vital demi menjamin hak perempuan terpenuhi sepenuhnya setelah perceraian.


Keywords


Perlindungan Hukum, Perempuan, Harta Bersama, Perceraian, Hukum Islam

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7274
      

Article metrics

10.57235/jalu.v1i2.7274 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Raden, A. N., & Syafruddin, U. F. (2025). Relasi Kuasa dan Ketimpangan Gender dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia. Risalah Hukum, 51-61.

Fauzi, A. (2025). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia : Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung tentang Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Journal Of Law Society, 49-69.

Musliadi. (2025). Kendala implementasi Pasal 97 KHI dan peran hukum adat dalam pembagian harta bersama.

Rahmah, Y., Yani, A., Alam, S., & Mulyadi, M. (2024). Praktik pembagian harta gono-gini dan perlindungan hak perempuan.

Sulubara , S. M. (2024). Perlindungan Perempuan Dalam Pembagian Harta Gono Gini Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian. Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri , 55-64.

Umar, W., & dkk. (2023). Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam: Implementasi Moral Justicedan Social Justice. Jurnal Hukum Pidana Islam, 11-17.

Utami, S. M., & Dalimunthe, S. N. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 443-447.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Susi Krisdayanti Marbun, Thessa D Triputri Manurung, Dinda Nasution, Alvin Putra Hariando Manik, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.