Pradinata, C. A., & Lie, G. (2026). Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 88–93. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8266