Rewiyaga, & Gunardi Lie. (2026). Bentuk Penerapan dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 243–251. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8532