Pradinata, C. A. and Lie, G. (2026) “Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan”, Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), pp. 88–93. doi: 10.57235/jalu.v2i1.8266.