Rewiyaga and Gunardi Lie (2026) “Bentuk Penerapan dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja”, Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), pp. 243–251. doi: 10.57235/jalu.v2i1.8532.