Kekosongan Hukum Pemajakan Digital: Tantangan Kedaulatan Pajak Indonesia Atas Subjek Tanpa Kehadiran Fisik
Keywords:
Ekonomi Digital, Significant Economic Presence, Kedaulatan PajakAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah secara fundamental cara nilai ekonomi diciptakan dan didistribusikan, sehingga menantang kerangka perpajakan konvensional yang berbasis kehadiran fisik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum dalam pemajakan ekonomi digital di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas konsep Significant Economic Presence (SEP) sebagai dasar penentuan kewajiban pajak bagi entitas digital lintas yurisdiksi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perpajakan Indonesia masih terbatas dalam menjangkau perusahaan digital yang memperoleh penghasilan signifikan tanpa kehadiran fisik. Meskipun SEP telah diadopsi sebagai inovasi normatif, implementasinya belum optimal akibat ketidakjelasan parameter, konflik dengan perjanjian penghindaran pajak berganda, serta lemahnya penegakan hukum. Ketiadaan standar global yang seragam turut memperumit kedaulatan pajak Indonesia di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum komprehensif melalui penyempurnaan regulasi domestik, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi praktik terbaik global guna menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif.
References
Amalia, R. F., & Sudarna, S. (2025). Reformasi hukum pajak Indonesia dalam menghadapi ekonomi digital (studi atas nexus dan significant economic presence). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Business Law Community FH UGM. (n.d.). Two pillar solution: Kesepakatan pajak multilateral untuk pajak digital yang lebih adil.
Cahyadini, A., et al. (2024). Digital tax regulation in facing Society 5.0 era to realize Indonesian tax sovereignty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 11(1).
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Membedah pajak atas transaksi digital.
Hayati, F., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1).
Hidayat, M. (2026). Tantangan penegakan hukum pajak digital terhadap perusahaan multinasional: Analisis efektivitas internasional OECD dalam perspektif keadilan ekonomi internasional. Indonesian Journal of Law, 3(1).
Jaman, U. B., & Pertiwi, E. (2023). Kedaulatan pajak negara Indonesia terhadap perusahaan multinasional digital. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, 5(1).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893).
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang pengesahan multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent base erosion and profit shifting.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736).
Utami, R. P., Cahyadini, A., & Safiranita, T. (2024). Peran dan tanggung jawab platform digital dalam upaya pengenaan pajak di Indonesia era Society 5.0 menurut undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(1).
Wardani, N. A. K., & Fadhilah, L. A. S. (2026). Peran strategis pajak internasional dalam mitigasi base erosion and profit shifting (BEPS) dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan: Telaah tantangan implementasi di negara berkembang. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 9(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC-SA License.