Analisis Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Endorsement Atau Adsense bagi Content Creator di Indonesia
Keywords:
Pajak Penghasilan, Content Creator, Endorsement, Natura, AdsenseAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi baru berupa Content Creator yang memperoleh penghasilan melalui berbagai platform digital. Dua sumber utama penghasilan mereka adalah endorsement atau kerja sama promosi produk dengan brand dan AdSense atau monetisasi iklan berbasis konten digital. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Content Creator sebagai subjek pajak penghasilan dan mekanisme pemajakan atas penghasilan yang diterima, khususnya dalam bentuk natura dari endorsement dan devisa dari AdSense, berdasarkan kerangka hukum perpajakan Indonesia yang berlaku. Perubahan terpenting adalah ditetapkannya natura sebagai objek pajak bagi penerima, yang berimplikasi langsung pada praktik endorsement berbentuk barang. Kendati demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam hal penilaian nilai pasar wajar natura dan penegakan hukum terhadap transaksi yang dilakukan melalui komunikasi privat. Artikel ini menyimpulkan perlunya regulasi teknis yang lebih operasional dan program sosialisasi yang intensif guna mendorong kepatuhan sukarela Content Creator sebagai Wajib Pajak.
References
Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI, Jakarta.
Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231, Jakarta.
Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 494, Jakarta.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan Edisi Terbaru. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Mogot, D.T., Muaja, H.S. & Gerungan, C.A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Pajak Penghasilan Profesi Tiktokers yang Memperoleh Pendapatan dari Platform Tiktok melalui Endorsement. Lex Crimen, 12(4), 1-12.
Qonitah, I. (2024). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Youtuber Orang Pribadi di Indonesia dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 7099-7113.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tiara, I., Huzaifah, Z., Novikasari, S.R. & Huda, N. (2024). "Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Jasa Endorsement Konten Kreator Digital". Prosiding Nasional Hukum Aktual, Universitas Islam Indonesia, 198-213.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.
We Are Social & Hootsuite. (2023). Digital 2023: Indonesia. Datareportal, Online.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC-SA License.