Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital
Keywords:
Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, DigitalAbstract
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan munculnya internet, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting dikarenakan semakin canggih teknologi semakin meningkat pula kejahatan yang dilakukan. Pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi. Salah satu isu penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital adalah pelanggaran hak cipta pembajakan, mendistribusikan atau menggunakan karya intelektual yang melanggar hak cipta tanpa izin penciptanya. Pembajakan digital terutama mempengaruhi konten digital seperti film, musik, dan e-book. Meskipun undang-undang telah dirancang untuk melindungi hak kekayaan intelektual di era digital, masih banyak kasus pelanggaran hak cipta digital. Beberapa alasan mengapa pembajakan digital terus berlanjut adalah tingginya harga produk asli, mudahnya diakses terhadap produk bajakan, dan kurangnya kesadaran akan perlunya melindungi hak kekayaan intelektual.
References
Ahmad M.Ramli, Rika Ratna Permata,dkk.(2021). Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Dasrol. Hukum Dagang. Pekanbaru, Taman Karya, 2021.
Kamil, M.& Sukandar, E.Y.(2020). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Ilmiah Cakrawala Hukum
Khoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang, Jatim. Setara Press, 2017.
Smith, John. “The Impact of Digital Technology on Intellectual Property Rights. “ Journal of intellectual property law & practice, vol. 15, no.3, 2018.
Supriyadi,H. (2019). “Pengelolaan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Ilmiah di Indonesia”. Jurnal Kajian Ilmiah.
Suryono, A. (2020). Hak Cipta Terhadap Karya Digital: Kajian Perspektif Hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ius Constituendum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasiah Dagang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.