Implementation of Criminal Sanctions Against Perpetrators of Corruption Crimes Committed by the Head of Pekon Pagar Village in Pesisir Barat (Study Decision Number: 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk)

Zulva Ica(1),


(1) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pekon Pagar dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN. Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk) Terdakwa dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 150.000.000,00 seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan, membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751,00 (lima ratus lima juta puluh sepuluh tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/ PN.Tjk. disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi, faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari penipuan selama menjadi Pegawai Negeri, faktor pelanggaran pengawasan dan penegakan hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor rendahnya integritas individu dari pembelaan.


Keywords


Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa

References


Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta. Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Agapa, B. M. Y. (2024). Pembelajaran Berbasis Internet Bagi Anak Berkebutuhan Khusus. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(1), 1–6.

Agustina, M. (2024). Menakar Arah Kebijakan Publik yang Sesuai Dengan Kehendak Rakyat. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(1), 20–24.

Andhika, M. I. (2024). Implementasi Pendidikan Karakter Terhadap Kepatuhan Tata Tertib Sekolah. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 1(1), 13–17.

Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andreae, Sybrandus Johannes Fockema & Gokkel, Nikolaas Egbert Algra, H.R.

Arwam, D. S. (2024). Melanggengkan Kekuasaan Sebagai Sesuatu yang Inkonsitusional. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 1(1), 18–23.

Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Volume 2 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.

Bambang Hartono. 2020. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung.

Benny Karya Limantara. 2017. Peran Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Sebagai Keterangan Ahli Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Volume 7 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.

Berlianti, C., Yanzi, H., & Putri, D. S. (2024). Penerapan Model Pembelajaran Cooperative Learning Tipe STAD Sebagai Upaya Penguatan Sikap Kebhinekaan Global di SMAN 2 Kotabumi. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1(1), 10–19.

Chaerudin DKK. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. KBBI. Balai Pustaka, Jakarta.

Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK Sinar Grafika, Jakarta.

Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta. Faisal Salam. 2006. Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Fitri, D. (2024). Fenomena Kenakalan Remaja Akibat Aksi Bullying. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(1), 7–10.

Gilang. (2024). Dampak Ruang Guru Dalam Menyelesaikan Permasalahan Belajar. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1(1), 25–27.

I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Karomah, S., Baihaki, I., Prabowo, T., Kasanah, S. U., & Putri, A. W. E. (2024). Pengembangan Rencana Pembelajaran Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Internalisasi Nilai Nilai Aswaja an Nahdliyah. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1(1), 6–9.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Mahdalena, E. D. S., Tsania, S. P., & Budi, K. (2024). Prinsip dan Alat Evaluasi Dalam Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1(1), 1–5.

Mahendri Massie. 2017. Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP, Jurnal lex crimen, Vol.6,No. 7.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Aro. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ningrum, A. S., Pitoewas, B., & Nurhayati. (2024). Peran Orang Tua Dalam Menumbuhkan Perilaku Tertib Berlalu Lintas. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 1(1), 1–6.

Nuradita, M. (2024). Penerapan Tilang Elektronik Sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(1), 17–19.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Renita. (2024). Stigma Demonstrasi Sebagai Aksi Makar. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 1(1), 7–12.

Ridwan, F. (2024). Nilai Pancasila Dalam Lagu Adat Manuk Dadali. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(1), 11–16.

Setianingsih, E. (2024). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1(1), 20–24.

Shant Dellyana. 2018. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta. Simons. 2018. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung. Soedarto. 2016. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suta Ramadhan. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, PAMPAS: Jurnal Hukum Pidana, Volume 2 Nomor 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesiasebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

W. 1977. Rechtsgeleerd handwoordenboek. Indonesian & Dutch, Terjemahan Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Bina Cipta. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Yoga, A. (2024). Cyber Crime dan Upaya Penanggulangannya. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 1(1), 24–28.

Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Provinsi Lampung, Volume 9 Nomor 2, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 25 times
PDF Download : 10 times

DOI: 10.57235/jetish.v3i1.2147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Zulva Ica

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.