
(2) Rahimudin Rahimudin

*corresponding author
AbstractIndustri penerbangan memiliki peran strategis dalam menghubungkan wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai sektor yang sangat bergantung pada standar keselamatan dan keamanan yang ketat, pengawasan yang efektif menjadi elemen krusial dalam memastikan operasional penerbangan berjalan dengan lancar. Salah satu elemen penting dalam sistem pengawasan ini adalah keberadaan inspektur penerbangan. Dalam praktiknya Kantor Otoritas Bandar Udara sering menghadapi kendala dalam pemenuhan jumlah inspektur yang ideal untuk melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kuantitas inspektur penerbangan yang ada saat ini di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya sesuai dengan beban tugas kerjanya dan untuk mengetahui apakah kuantitas inspektur penerbangan telah telah sesuai dengan standar kebutuhan minimal. Penelitian ini dilakukan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya pada tanggal 11 Maret 2025 – 23 April 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif fenomenologi, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan tahapan analisis data pada penelitian yang menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuantitas inspektur penerbangan di kantor otoritas bandar udara wilayah III Surabaya belum memadai, dengan jumlah personel jauh dari standar ideal dan regulasi yang ditetapkan. Mengakibatkan distribusi tugas tidak merata, menghambat efektivitas pengawasan, serta berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kelancaran operasional bandar udara. Diperlukan penambahan jumlah inspektur penerbangan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan sesuai standar. KeywordsKuantitas, Inspektur Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jetish.v4i2.6535 |
Article metrics10.57235/jetish.v4i2.6535 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Creswell, J, W. (2020). Research Design Pendekatan Metode Kuantitatif Kualitatif, Kuantitatif, Campuran. Yogyakarta: Pusat Pelajar.
Hasibuana, M. S. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 142 Tahun 2016 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Jakarta: 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Jakarta: 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara. Jakarta: 2015
Peraturan Pemerintah Nomor: PP 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Jakarta: 1995
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Jakarta: 2011
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Jakarta: 2018
Stolzer, A. J. (2021). Safety Manajemen System in Aviation. Routledge.
Schermerhorn, J. R. (2021). Organizational Behavior. Wiley.
Sutanto, B. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Santi, I. A. (2024). Analisis Kinerja Personel Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah III pada Optimalisasi Pengawasan Standart Pelayanan Minimal PT. Lion Mentari Airlines. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 884-899.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 10 tentang Penerbangan. Jakarta: 2009
Winaya, I. B. G., & ALW, L. T. (2016). Pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan: Studi Tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mengendalikan Pembangunan Dan Benda Tumbuh Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Law Reform, 12(1), 17-46.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Livia Alfiani, Rahimudin Rahimudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.