Implementation of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 2 of 2019 concerning the Resolution of Disharmony of Laws and Regulations through Mediation Against the Examination of Laws and Regulations in Indonesia

Tundjung Herning Sitabuana(1), Jeane Neltje Saly(2), Rasji Rasji(3), Nada Dwi Azhari(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


The disharmony of legislation occurs because of the existing of the selfishness at ministry/institution sector in the planning process & the creation of law. The hierarchy of legislation aims to determine its own degrees in order to create the harmonic legislation system. In fact, the contradiction inter legislation still becomes one of the legal issues in Indonesia which never been closed. The other problems are many dispute resolutions of legislation not infrequently a rule under the legislation whom it must be sourced from. The existence of the regulation from Ministry of Law and Human Rights No. 2 in 2019 about the disharmony resolution of legislation is assumed as a change effort in seeking an alternative resolution out of the court if the norm conflicts happen inter legislation. This mediation comes out as an answer because of not satisfaction with dispute resolution in court that takes a long time, needs much money & the decision which is resulted by the court often make dissatisfaction for the parties. They cause a case, namely how is the authority of the Ministry of Law and Human Rights in resolving the disharmony of legislation through mediation based on its legislation? The method which is used in this research is normative legal. The result shows that the mediation gives new hopes for new institutions in resolving a dispute of legislation in Indonesia. However; the delegation of ministerial regulation should be given some clear limitations to avoid overlapping rules, so it doesn’t bring confusion in its implementation. 


Keywords


Disharmony, Legislations, Mediation

References


Al Atok, Rosyid. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang: Setara Press: 2015.

Amiruddin, et al. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.

Ansori, Lutfil. Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Malang: Setara Press, 2018.

Astomo, Putera. Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia, Edisi 1 Cetakan 1. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Fahmal, H. A. Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Cetakan kedua. Jakarta: Total Media, 2008.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review Di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Cetakan kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

_________. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi. Malang: Setara Press, 2016.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

HS, Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum. Cetakan ke-11. Jakarta: Kencana, 2011.

Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan pertama. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Susetio, Wasis. “Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria”. Jurnal Lex Jurnalica Vol. 10 No. 3, Desember 2013.

Syarifudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV. Bandung: Universitas Parahyangan, 2000.

Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Grasindo, 2002.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4216).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).

________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

________. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).

________. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi.

________. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 24 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135).

________. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 127).

________. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 93/PUU-XV/2017.

________. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 49/PUU-IX/2011.

Lailam, Tanto. “Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia”, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1, Maret 2018.

Maiwan, Mohammad. “Kelompok Kepentingan (Interest Group), Kekuasaan Dan Kedudukannya Dalam Sistem Politik”, Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi Vol. 12, No. 2, April 2016, hal. 76.

Simatupang, Taufik H. “Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-undangan di Daerah”. (Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI) IKH Vol. 12 No. 1 Maret 2018.

Sukardi dan E. Prajwalita Widiati. “Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan yang Lebih Rendah dan Akibat Hukumnya”. Jurnal Yuridika Vol. 27 No. 2, Mei-Agustus 2012.

Anonim. Portal Informasi Indonesia, https://www.indonesia.go.id/ profil/sistem-pemerintahan

Anonim. “Pendaftar Uji Materiil di MA Rata-Rata Sebulan Cuma Tiga”, https://www.kai.or.id/berita/11530/pendaftar-uji-materiil-di-ma-rata-rata-sebulan-cuma-tiga.html

Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Disertasi, Jakarta, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.

Bayhaqi, Ahda. “PKPU dibatalkan MA, Bawaslu Minta KPU Revisi Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg, https://www.merdeka.com/politik/ pkpu- dibatalkan-ma-bawaslu-minta-kpu-revisi-aturan-larangan-eks-koruptor-nyaleg.html

Dewansyah, Bilal. “Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ ulasan/lt5264d6b08c174/kedudukan peraturan-menteri-dalam-hierarki -peraturan-perundang-undangan

Ditjen PP, Data Base Peraturan, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ database-peraturan/undang-undang.html

Feri, Oscar. “Alasan MA Pungut Biaya Perkara Uji Materi Juta”, https://www.liputan6.com/news/read/656378/alasan-ma-pungut-biaya-perkara-uji-materi-rp-1-juta

Hoesein, Zainal Arifin. “Culas Kritis Terhadap Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi”, disampaikan dalam Seminar sehari yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tarumanagara, di Universitas Tarumanagara.

Mardatillah, Aida. “2018 MK Hanya Kabulkan 5 Pengujian UU: Sepanjang 2018, mulai ada lima UU yang paling sering diuji; penyelesaian penanganan perkara lebih cepat dibandingkan tahun 2017; hingga sisa perkara sebanyak 37 perkara yang lebih sedikit disbanding tahun 2017 sebanyak 49 perkara”, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5c500a0822228/2018--mk-hanya-kabulkan-15-pengujian-uu

_________. “MA Diminta Cabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sengketa Konflik Norma”, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2f82b639097/ma-diminta-cabut-permenkumham-sengketa-konflik-norma

Rasji. “Pengujian Peraturan Kebijakan Di Indonesia (Objek Kajian Surat Edaran Pemerintah)”. Jurnal Era Hukum Vol. 16 No. 1, Juni 2016.

Saputra, Andi, Babak Baru Kemenkum Bikin Pengadilan Obesitas Hukum. https:news.detik.com/berita/d-3969135/babak-baru-kemenkum-bikin-pengadilan-obesitas-hukum

Sukmana, Yoga. “MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi 5 Juta, Untu Apa Saja?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/07573471/ma-usul-biaya-perkara-naik-jadi-rp-5-juta-untuk-apa-saja

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 57 times
PDF Download : 59 times

DOI: 10.57235/jetish.v2i2.778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tundjung Herning Sitabuana, Jeane Neltje Saly, Rasji Rasji, Nada Dwi Azhari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.