Analisis Hukum Terhadap Gugatan Wanprestasi Terkait Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Studi Putusan Nomor: 48/Pdt.G/2021/PN.TJK)

Tami Rusli(1), Frastya Alfiando(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang bersifat konsensual atau perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum di serahkan dan harga belum di bayarkan (Pasal 1458 KUHPerdata). Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata adalah perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang atau lebih. Hasil penelitian bagaimana pertimbangan hakim dalam gugatan wanprestasi terkait perjanjian pembiayaan multiguna yaitu para pihak sepakat telah melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan/mengakhiri permasalahan atau perselisihan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara damai. Kesepakatan Perdamaian ini dan kesepakatan perdamaian ini dibuat berdasarkan ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengikat terhadap Para Pihak yang berhubungan dan terkait dengan Perkara Perdata No: 48/PDT.G/2021/PN.Tjk. Dan bagaimana implementasi dalam gugatan wanprestasi terkait perjanjian pembiayaan multiguna yaitu Hakim terkait Implementasi Gugatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna bahwa para Tergugat bersedia melaksanakan kewajibannya guna untuk membayarkan sisa hutang (penyelesaian) sebagaimana telah disepakati oleh kedua pihak. Langkah Hakim maupun kedua belah pihak untuk berdamai dan mengakhiri persengketaan secara yuridis sebagaimana yang telah diatur ketentuan bab VI Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di pengadilan dan diketahui para Tergugat bersedia melaksanakan kewajibannya guna untuk membayarkan sisa hutang (penyelesaian) sebagaimana telah disepakati dengan Penggugat dan Tergugat.

Kata Kunci: Hukum, Gugatan, Wanprestasi

 

Abstract

A sale and purchase agreement is an agreement that is consensual or an agreement is born when both parties reach an agreement on the goods and prices, even though the goods have not been handed over and the price has not been paid (Article 1458 of the Civil Code). An agreement under Article 1313 of the Civil Code is an act in which a person or more binds himself to a person or more. The results of the research on how the judge considers in a default lawsuit related to a multipurpose financing agreement, namely that the parties agree to have carried out deliberations and consensus to resolve / end problems or disputes in the Tanjung Karang District Court amicably. This Peace Agreement and this peace agreement are made based on the provisions of the Laws and Regulations in force in Indonesia, binding on the Parties related to and related to Civil Case No: 48/PDT.G/2021/PN.Tjk. And how is the implementation in the default lawsuit related to the multipurpose financing agreement, namely the Judge related to the Implementation of the Multipurpose Financing Agreement Lawsuit that the Defendants are willing to carry out their obligations in order to pay the remaining debt (settlement) as agreed by both parties. The steps taken by the Judge and both parties to reconcile and end the dispute juridically as stipulated in the provisions of chapter VI Article 33 of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation procedures in court and it is known that the Defendants are willing to carry out their obligations in order to pay the remaining debts (settlements) as agreed with the Plaintiff and Defendant.

Keywords: Law, Lawsuit, Default


Keywords


Law, Lawsuit, Default

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 1980. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, hlm. 135.

Budiman Sinaga. 2005. Hukum Kontrak dan penyelesaian sengketa dari Perspektif Sekretaris. Raja Graflndo Persada, Jakarta hlm. 16.

Fuady. 1995. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 20.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 51-52.

Richard Burton Simatupang. 2003. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Rineka Cipta , Jakarta, hlm. 37.

Rilda Muniarti. 2004. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 8.

Stephen A. Smith dan Patrick S. Atiyah. 1995. An Introduction To The Law Of Contract. Oxford, New York, hlm. 37.

Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, hlm. 12.

Subekti. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 12.

Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 18.

Sutan Remy. 2008. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindugan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, hlm. 112.

Tami Rusli. 2015. Hukum Yang Berkembang Di Indonesia. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung, hlm. 30.


Full Text: PDF (155-162)

Article Metrics

Abstract View : 264 times
PDF (155-162) Download : 252 times

DOI: 10.57235/jetish.v1i1.83

DOI (PDF (155-162)): https://doi.org/10.57235/jetish.v1i1.83.g78

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tami Rusli, Frastya Alfiando

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.