Implementasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kampar

Authors

  • Afanin Nurwinda Salshabila Universitas Riau, Indonesia
  • Febri Yuliani Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8361

Keywords:

Implementasi kebijakan, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah, SAMSAT

Abstract

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar masih menghadapi berbagai hambatan yang berdampak pada tidak optimalnya realisasi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah kendaraan bermotor di SAMSAT Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023. Penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang mencakup empat variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Dari aspek komunikasi, sosialisasi kebijakan belum merata dan terdapat inkonsistensi informasi antar petugas. Dari aspek sumber daya, terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM, tidak tersedianya armada SAMSAT Keliling, serta kualitas database yang belum akurat. Dari aspek disposisi, terdapat kesenjangan komitmen antara level pimpinan dan pelaksana teknis serta belum adanya sistem insentif berbasis kinerja. Dari aspek struktur birokrasi, kompleksitas koordinasi antar tiga institusi menghambat fleksibilitas pelayanan. Fenomena paradoks ditemukan dimana pertumbuhan kendaraan bermotor yang melebihi 100% justru diikuti penurunan realisasi penerimaan pajak dari 101,34% menjadi 92,25%. Penelitian merekomendasikan penambahan SDM, pengadaan armada SAMSAT Keliling, penguatan sosialisasi digital, dan peningkatan koordinasi antar institusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik (Edisi revisi). Alfabeta.

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Bungin, B. (2020). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya (Edisi ke-2). Kencana.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Darwin, M. (2020). Pajak daerah dan retribusi daerah. Mitra Wacana Media.

Dwiyanto, A. (2021). Mengembalikan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi (Edisi ke-2). Gadjah Mada University Press.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Halim, A. (2020). Akuntansi keuangan daerah (Edisi ke-5). Salemba Empat.

Mardiasmo. (2021). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2020). Public policy: Teori, manajemen, dinamika, analisis, konvergensi, dan kimia kebijakan (Edisi ke-7). Elex Media Komputindo.

Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2020). Implementasi kebijakan publik: Konsep dan aplikasinya di Indonesia. Gava Media.

Resmi, S. (2021). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-12). Salemba Empat.

Siahaan, M. P. (2020). Pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Edisi revisi). Raja Grafindo Persada.

Soemitro, R. (2019). Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan. Eresco.

Subarsono, A. G. (2020). Analisis kebijakan publik: Konsep, teori dan aplikasi (Edisi ke-8). Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.

Tangkilisan, H. N. S. (2020). Manajemen publik. Grasindo.

Taufiqurokhman. (2021). Kebijakan publik: Pendelegasian tanggung jawab negara kepada presiden selaku penyelenggara pemerintahan (Edisi revisi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama.

Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik (Edisi ke-3). Bumi Aksara.

Winarno, B. (2020). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus (Edisi terbaru). Center for Academic Publishing Service (CAPS).

Jurnal

Azhari, & Kurniawan, R. (2022). Inovasi pelayanan publik dalam peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 45–60.

Fransius Napitupulu, dkk. (2024). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap penerimaan pendapatan asli daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(2). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/13446

Hafiz Hasan Noor, dkk. (2023). Analisis efisiensi dan efektivitas penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU). JEMBA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(1). https://mail.bajangjournal.com/index.php/JEMBA/article/view/6237

Massie, dkk. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah pada kantor UPTD-PPD Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara. RAMP: Riset dan Aplikasi Manajemen Publik, 2(2). https://jurnal.ywnr.org/index.php/ramp/article/view/121/104

Muhammad Irsan, dkk. (2024). Analisis efektivitas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama terhadap pendapatan asli daerah. Jurnal Akuntansi, 10(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/akuntan/article/view/20012

Niayah, & Danisya, A. (2022). Analisis kontribusi dan efektivitas pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Tengah. Sosains: Jurnal Sosial dan Sains, 2(8). https://sosains.greenvestco.id/index.php/sosains/article/view/409/822

Pratama, A., & Setiawan, B. (2021). Adopsi layanan pajak elektronik di daerah: Kajian faktor penerimaan SAMSAT Digital. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(1), 12–28.

Wulandari, S., & Iryanie, E. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pemungutan pajak daerah di era digital. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Daerah, 8(1), 23–41.

Dokumen Resmi / Laporan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar. (2024). Statistik kendaraan bermotor Kabupaten Kampar 2020–2024. BPS Kabupaten Kampar.

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. (2024). Laporan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023–2024. Dispenda Kabupaten Kampar.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Teknis Pengumpulan Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Downloads

Published

2026-07-16

Citation Check