Ketidakseimbangan Kehidupan Kerja dan Dampaknya terhadap Produktivitas Pegawai Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam Pengawasan Orang Asing

Authors

  • Michelle Friscillya Sihombing Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Imma Yedida Ardi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Anida Sri Rahayu Mastur Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8437

Keywords:

Ketidakseimbangan Kehidupan Kerja, Produktivitas Pegawai, Pengawasan Orang Asing, Keimigrasian, Work-Life Balance

Abstract

Ketidakseimbangan kehidupan kerja (work-life imbalance) adalah kondisi ketika tuntutan pekerjaan lebih dominan dibandingkan kehidupan pribadi individu sehingga dapat memengaruhi kondisi fisik, mental, dan produktivitas kerja pegawai. Permasalahan ini menjadi relevan dalam lingkungan kerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karena karakteristik pekerjaannya memiliki tingkat tekanan dan mobilitas yang tinggi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi ketidakseimbangan kehidupan kerja pada pegawai Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta mengetahui dampaknya terhadap produktivitas pegawai dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian. Ketidakseimbangan kehidupan kerja pada pegawai dipengaruhi oleh tingginya beban kerja operasional, jam kerja yang tidak teratur, tekanan pekerjaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta meningkatnya kompleksitas pengawasan terhadap orang asing. Kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya konsentrasi kerja, kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta meningkatnya stres kerja dan burnout pegawai. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tepat untuk menjaga keseimbangan kehidupan kerja pegawai melalui pengaturan beban kerja, pengelolaan jadwal kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan organisasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat agar produktivitas pegawai tetap terjaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications. Denhardt, J. V., &

Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering (4th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315231929

Greenhaus, J. H., & Allen, T. D. (2011). Work–family balance: A review and extension of the literature. In J. C. Quick & L. E. Tetrick (Eds.), Handbook of occupational health psychology (2nd ed., pp. 165–183). American Psychological Association.

Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen sumber daya manusia (Edisi revisi). PT Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior (17th ed.). Pearson Education.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Westman, M., Brough, P., & Kalliath, T. (2009). Expert commentary on work–life balance and crossover of emotions and experiences: Theoretical and practice advancements. Journal of Organizational Behavior, 30(5), 587–595. https://doi.org/10.1002/job.616

Downloads

Published

2026-07-16

Citation Check