Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Potensi Kriminalisasi Publik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jetish.v5i2.8606Keywords:
KUHP Nasional, Kebebasan Berekspresi, Kriminalisasi, Chilling EffectAbstract
Pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun, sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama melalui pengaturan penghinaan terhadap Presiden, pemerintah, dan lembaga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pemberlakuan KUHP Nasional terhadap kebebasan berekspresi serta potensi kriminalisasi kritik publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma yang luas dan multitafsir berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi tidak hanya berkaitan dengan norma hukum, tetapi juga perlindungan negara terhadap ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang proporsional dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
References
Afrizal Razqi dan Hananto Widodo, ‘Pembatasan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights’ (2021) Novum: Jurnal Hukum 168–172.
Alzagladi H dan Azis A, ‘Kebijakan Kekuasaan Legislatif dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional’ (2026) 4(1) Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4558–4568.
Bego KC, Wijaya CA, Irianto Y dan Amili H, ‘Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ (2025) 8(11) Jurnal Kolaboratif Sains 7482–7490 https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/9285 diakses 24 Juni 2026.
Febrianto F dan Romadhan MLT, ‘Kontroversi dan Implikasi KUHP Baru Tahun 2026 terhadap Kebebasan Sipil di Indonesia’ (2026) 5(1) AHKAM 664–675 https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i1.9245 diakses 24 Juni 2026.
Hendriana DY, ‘Hak Sipil dan HAM dalam KUHP Nasional: Di antara Living Law dan Kepastian Hukum’ (10 Februari 2026) https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/hak-sipil dan-ham-dalam-kuhp-nasional-0R8 diakses 24 Juni 2026.
Irawan A dan Iranti VKG, ‘Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi’ (2025) 9(1) Journal of Islamic and Law Studies 1–17 https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/16187 diakses 24 Juni 2026.
Kaban GGS, ‘KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia’ (22 Desember 2025) https://suarabsdk.com/kuhp-nasional-dan-tantangan-kebebasan-berekspresi-tinjauan-multidimensi-terhadap-reformasi-hukum-pidana-indonesia/ diakses 24 Juni 2026.
Komnas HAM RI, Catatan Kritis terhadap KUHP Baru (Komnas HAM RI 2022).
Limilia P dan Fuady I, ‘Literasi Media, Chilling Effect, dan Partisipasi Politik Remaja’ (2021) 9(1) Jurnal Kajian Komunikasi 40–52.
Marwandianto dan Nasution HA, ‘Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP’ (2020) 11(1) Jurnal HAM 1–5.
Mediarto BK, ‘Dinamika Asas Ultimum Remedium dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Relevansinya dengan Prinsip Restorative Justice’ (2024) 3(3) JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan dan Humaniora 184–194 https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i3.3101 diakses 24 Juni 2026.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia (Habibie Center 2002).
Prasetyo A, ‘Menyoroti Kebebasan Sipil di KUHP dan KUHAP Baru’ (19 Januari 2026) https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoroti-kebebasan-sipil-di-kuhp-dan-kuhap-baru-lt696d9ed38308e/ diakses 24 Juni 2026.
Pusiknas Polri, ‘Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus’ (30 Maret 2026) https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kapolri_usut_kasus_penyiraman_air_keras_andrie_yunus diakses 24 Juni 2026.
Rahardjo S, Hukum dan Masyarakat (Angkasa 2009).
Rauf DA, Ahamd dan Moha MR, ‘Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik’ (2025) 3(2) Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.
Rizki A dan Siregar RA, ‘Tantangan Perubahan dan Perkembangan KUHP Baru di Indonesia’ (2025) 11(1) Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 205–217.
Suyanto, Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan (UNIGRES Press 2022).
Tutik TT, ‘Refleksi Kritis Keberlakuan KUHP Baru dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan’ (6 Januari 2026) https://uinsa.ac.id/refleksi-kritis-keberlakuan-kuhp-baru-dan-perlindungan-hak-konstitusional-warga-negara-dalam-sistem-ketatanegaraan diakses 24 Juni 2026.
Azmi MR, Dibah NF dan Melina M, ‘Perlindungan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia’ (2024) 11(2) Jurnal Hukum Das Sollen 245–253.
Nugraha RS, Rohaedi E, Kusnadi N dan Abid A, ‘The Transformation of Indonesia’s Criminal Law System: Comprehensive Comparison between the Old and New Penal Codes’ (2025) 29(1) Reformasi Hukum 1–21 https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/1169 diakses 24 Juni 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Anisa Vidiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors are copyright holders and maintain author rights in accordance with the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or comparable license. While holding these rights, authors grant the JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health (publisher of JETISH) a non-exclusive right to the first publication of their articles, including abstracts. This enables us to ensure full copyright protection and to disseminate the article to the widest possible readership in electronic format. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other sources.










